Polisi Tangkap Tiga Pengguna Sabu di Kendari
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satresnarkoba Polres Kendari berhasil meringkus tiga pengguna sabu dari kasus yang berbeda, AM (26), R (28) dan EGN (36) pada Senin, 20 Juli lalu.
Dir Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman menjelaskan bahwa tiga orang tersebut diringkus pada dua lokasi dan waktu yang berbeda sesuai dengan informasi yang didapatkan dari masyarakat.
“Untuk pelaku R dan EGN kita ringkus di penginapan Kaisar Basir, Jalan Merdeka I, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga sekitar pukul 11.30 Wita dan 00.30 Wita. Sedangkan untuk pelaku AM kami ringkus di Pelabuhan Fery Kendari-Wawonii, Jalan Pembangunan, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat sekitar pukul 16.00 Wita,” ungkapnya saat ditemui diruangannya, Rabu(22/7/2020).
Dari ketiga pelaku diamankan total barang bukti sabu seberat 31,63 gram. Dimana berdasarkan hasil penggeledahan dari pelaku AM tim berhasil mendapatkan 20,08 gram sabu atau sebanyak 1 paket sedang. Untu R tim berhasil mengankan 0,52 gram atau sebanyak 1 saset plastik kecil. Sedangkan EGN didapati menguasai 11,03 gram atau sebanyak 14 saset kecil.
“Adapun pernyataan ketiga pelaku bahwa mereka hanya sekedar menggunakan barang haram tersebut. ” jelasnya.
- Polresta Kendari Laksanakan Apel Pengecekan Kesiapan Pengamanan Tahapan Pemungutan Suara
- 669 Warga Binaan Rutan Kelas II A Kendari Ikut Memilih di Pilkada Serentak 2024
- Antisipasi Serangan Fajar, Bawaslu Kota Kendari Siagakan Patroli Pengawasan Jelang Masa Tenang
Tambahnya lagi untuk saat ini pihak Penyidik masih akan memproses lebih lanjut untuk mengungkap dalang dibalik peredaran sabu tersebut.
“Kita akan lakukan pendalaman kasus. Adapun ketiga tersangka terjerat dengan pasal 114 subs pasal 112 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan terancam hukuman paling singkat 6 tahun penjara,” tandasnya.
Reporter : Gery
Editor : Yais Yaddi