Hukum

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Dalam Kamar Hotel di Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polda Sultra berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu seberat 1,17 gram di salah satu hotel di Kota Kendari, Minggu, 25 April 2021 sekitar pukul 02.10 WITA.

Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang berinisial AR (39) berperan sebagai pengedar sabu yang akan melakukan transaksi dengan seseorang yang telah berada di TKP.

“Penangkapan terjadi di dalam kamar nomor 22 lantai 2 sebuah hotel di Jalan Mekar Jaya, No. 88 Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia. Penangkapan disaksikan oleh masyarakat,” ungkap Dolfi dalam rilisnya, Selasa (27/4/2021).

Pada saat penggeledahan, lanjut Dolfi, polisi mengamankan tiga saset diduga sabu, kemudian satu saset kosong dan barang bukti tiga paket sabu seberat 1,17 gram.

“Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sultra guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Modus operandinya, tersangka berperan sebagai kurir yang dilakukan dengan sistem bertemu langsung konsumennya.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Laporan : Erik Lerihardika
Editor : J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button