Hukum

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kendari, Satunya Oknum Sekuriti

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pihak kepolisian berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 20,50 gram pada Rabu (25/8/2021).

Kabid Penmas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, dua terduga berinisial AH (36) dan R (22). Pelaku A ditangkap di Jalan Balaikota IV Lorong Pelangi, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. A bekerja sebagai security.

Sedangkan R ditangkap di kantor Tunas Arta Garda Tama, Jalan Balaikota IV Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Dolfi mengatakan, kedua pelaku ditangkap atas informasi masyarakat tentang adanya peredaran sabu yang dilakukan oleh A. Pihak kepolisian menindaklanjuti informasi dengan melakukan penyelidikan.

“Pada pukul 01.00 Wita, tim berhasil mengamankan target sesaat sesudah melakukan penempelan sabu yang sedang berada di kos-kosan warna warni Jalan Balaikota IV Lorong Pelangi. Dari hasil pengeledahan ditemukan sabu seberat 17,81 gram di dalam helm fino warna ungu tua, siap edar,” ungkapnya.

Kemudian saat diinterogasi, A mengaku memperoleh barang tersebut dari R yang sedang berada di dalam rumah di Jalan Lumanda, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

“Tim melakukan penggeledahan dan disaksikan masyarakat ditemukan tiga saset kecil diduga berisi sabu dengan berat brutto 19,34 gram,” katanya.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti yang disita dibawa ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses penyidikan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal yang disangkakan, pasal 114 Ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (bds*)

 

Reporter: Erik Lerihardika
Editor : J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button