Hukum

Polisi Pastikan akan Ada Tersangka Baru Kasus Bentrokan Dua Ormas di Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pihak kepolisian memastikan ada tambahan tersangka baru kasus penghasutan yang mengakibatkan bentrok antara dua kelompok masyarakat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 16 Desember 2021 lalu.

Bentrokan tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan 19 orang lula-luka serta tiga unit kendaraan roda empat dan 11 unit roda dua terbakar.

“Saat ini kami baru mengamankan satu orang tersangka dan insyallah malam ini akan kami melakukan penangkapan terhadap satu orang  tersangka lagi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko kepada awak media, Jumat (31/12/2021).

Ia menyebutkan, pihaknya telah memeriksa 12 orang dan menangkap satu orang inisial RB terkait tindak pidana perusakan atas barang yang tidak bergerak. Saat ini RB telah ditahan di Polda Sultra.

Lebih lanjut, terkait dengan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka, Polda Sultra telah memeriksa 15 orang saksi.

“Satu orang tersangka yang sudah kami tahan inisial EF dan 1 orang tersangka inisial BR yang masih dalam status penangkapan dan akan dilakukan penahanan setelah 1 x 24 jam,” bebernya.

Sedangkan, lanjut dia lagi, tindak pidana penghasutan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi dan dilakukan penahanan kepada lima orang tersangka yaitu AB, AL, AG, KH, dan MS sehingga dalam kasus ini Polda Sultra telah memeriksa 43 orang saksi.

“Kami akan tetapkan lima orang tersangka lagi, saya tidak bisa sebutkan sekarang namun saya pastikan tersangkanya akan bertambah sebanyak lima lagi,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan tetap melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap semua pelaku yang terlibat dari kelompok mana pun. (bds*)

 

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button