Hukum

Polisi Berhasil Ringkus Pencuri yang Beraksi di Wilayah Kolaka dan Kolaka Utara

Dengarkan

KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka dan Kolaka Utara berhasil menangkap pelaku pencurian di Kabupaten Kolaka. Pelaku berinisial R ditangkap di Jalan TMD, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka pada Selasa (04/02/2025) sekira pukul 00.30 WITA.

Kasi Humas Polres Kolaka Iptu Dwi Arif mengatakan, pelaku R ditangkap usai adanya laporan dari masyarakat bahwa pelaku melakukan pencurian di wilayah Kolaka dan Kolaka Utara.

“Laporan awal perkembangan hasil lidik dugaan telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh saudara R. Untuk TKP Kabupaten Kolaka Utara dan TKP Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka,” kata Iptu Dwi Arif saat dihubungi Kamis (06/02/2025).

Selanjutnya Tim Opsnal Polres Kolaka Utara yang dipimpin oleh Iptu Agus bersama anggota dan Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Kolaka yang dipimpin oleh Ipda Varrel Avanda Womsiwor bersama anggota melakukan penyelidikan terhadap barang bukti yang telah dijual oleh pelaku. Diketahui R menjual barang bukti di rumah saudara B yang berada di Jalan TMD.

Dari informasi yang didapat, R menjalankan aksinya itu bersama rekannya. Sampai saat ini polisi tengah berusaha mencari keberadaan rekan R tersebut

“Tim mencari keberadaan rekan saudara R,” tambah Iptu Dwi Arif.

Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya mesin las, knalpot motor, 1 set alat perkakas, dan 2 mesin kompresor mini.

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dikarenakan masih ada TKP lain yg terjadi di Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Utara yang diduga dilakukan oleh saudara R dan rekannya. (bds)

 

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button