Hukum

Polda Sultra Tumpas Sindikat Curanmor Lintas Provinsi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menumpas sindikat atau kelompok pencurian motor (Curanmor) lintas provinsi.

Kapolda Sultra, Irjen Pol Drs. Merdisyam, M.Si, mengatakan kelompok curanmor lintas provinsi ini biasanya menjalankan aksinya di tiga provinsi yaitu Provinsi Sultra, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Pelaku ada empat orang berinisial IL, AB, IH dan DD. Sementara penadah berinisial SL,” sebutnya, Selasa (30/6/2020).

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan, Ditkrimum Polda Sultra membeberkan yakni 20 unit kendaraan roda dua, dan dua unit kendaraan roda empat.

Lebih jauh dia menerangkan, modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan memantau, mapping objek sasaran dan sebelum beraksi penghuni rumah dipastikan sedang tidur yakni sekitar pukul 2.00 hingga 4.00 Wita.

BACA JUGA :

“Masuk kerumah merusak jendela pintu, plafon atau membuka pintu, mengambil motor dan barang lainnya. Mencungkil motor dengan menggunakan kunci semacam leter T atau membobol soker motor,” katanya.

Lalu, hasil curanmor dijual kepada penada dengan harga bervariasi, disejumlah tempat seperti perusahaan atau BTN di wilayah Sultra.

“Dijual hingga 3 jutaan. Sasarannya ada di Kendari, Konawe, Konawe Utara, Konawe Selatan, Kolaka, Kolaka Utara, Muna dan Baubau,” jelasnya.

“Saat ini masih ada tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni Z, U, dan A,” sambung dia.

Sementara itu, lanjut Irjen Merdisyam, pengungkapan kasus curanmor selama Februari hingga Juni 2020, pihaknya telah mengungkap 119 dari total 141 laporan.

“119 pengungkapam kasus, dengan jumlah tersangka 45 orang dan barang bukti 75 unit kendaraan,” bebernya.

“Sementara kasus yang telah dilimpahkan atau P21 yakni sebanyak 25 kasus, dan 16 kasus yang masih tahap penyelidikan,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button