Hukum

Polda dan Dinas ESDM Sultra Kompak Sebut Tidak ada IUP di Pulau Laburoko Kolaka

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pulau Laburoko yang berlokasi di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang luasannya hanya 42 hektar nyaris habis. Hal ini diduga digarap oleh penambang nikel ilegal.

Kepolisian Daerah (Polda) Sultra melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sudah mencium aroma aktivitas penambangan ilegal di sana. Namun, sebelumnya tim Ditreskrimsus Polda Sultra sudah pernah turun mengecek aktivitas penambangan ilegal berdasarkan laporan masyarakat. Bahkan, Ditreskrimsus Polda Sultra telah memeriksa dua ahli dan tiga saksi atas laporan dugaan penambangan ilegal di Pulau Laburoko.

“Tim kami pernah turun ke lokasi dan tidak ada kegiatan di sana pada 23 Juli 2023 lalu. Tapi kami akan cek kembali,” tutur Direktur Ditreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol. Bambang Wijanarko kepada awak media saat dikonfirmasi belum lama ini.

Bambang Wijanarko mengaku, di Pulau Laburoko memang pernah diterbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Duta Indonusa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kolaka Nomor 170 tahun 2010, dan IUP tersebut sudah berakhir di tahun 2020 silam.

Kini, dengan adanya informasi mengenai dugaan aktivitas penambangan nikel ilegal di Pulau Laburoko, pihaknya akan terus melakukan patroli termaksuk di daerah-daerah lainnya, yang terindikasi terdapat aktivitas yang sama.

“Hingga saat ini tim penyidik Ditkrimsus Polda Sultra tetap melakukan patroli ilegal mining termasuk di Pulau Laburoko,” katanya.

Terpisah, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Muhammad Hasbullah Idris mengatakan, berdasarkan data base ESDM di Pulau Laburoko, Kolaka pernah diterbitkan IUP PT Duta Indonusa pada tahun 2010.

“Saat itu masih jadi kewenangan di kabupaten, memang pernah ada IUP di situ atas nama PT Duta Indonusa yang berakhir di April 2020,” bebernya.

Pasca diterbitkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka, kini sudah tidak ada lagi permohonan atau penerbitan IUP di atas pulau tersebut.

“Berdasarkan penelusuran pada portal Momi dan Modi ESDM saat ini sudah tidak ada IUP dan seharusnya tidak boleh ada lagi aktivitas tambang,” tutupnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button