Hukum

Perangi Narkoba, APH Gabungan Geledah Ruang Tahanan Lapas Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Aparat Penegak Hukum (APH) gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Korem Kendari menggeledah blok tahanan di Lapas Kelas IIA Kendari.

Penggeledahan ini dilakukan khusus di blok atau ruang tahanan warga binaan permasyarakatan Lapas Kelas IIA Kendari. Satu per satu, warga binaan permasyarakatan diperiksa oleh petugas.

Kepala Divisi Keamanan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sultra Artayasa mengatakan, selama pemeriksaan berlangsung, petugas gabungan tidak mendapat barang-barang mencurigakan, misal senjata tajam, alat komunikasi maupun narkoba.

“Setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan atau tidak ada barang yang mencurigakan,” katanya, Jumat (17/3/2023).

Menurut Artayasa, pengeledahan ini bukan hanya dilakukan di Lapas Kelas IIA Kendari melainkan di seluruh unit pelaksana teknis (UPT) Kanwil Kemenkumham Sultra.

Dia juga mengatakan pelaksanaan kegiatan ini merupakan program dalam menyemarakkan dan memperingati Hari Bakti Permasyarakatan ke-59 tahun.

Dia berharap pengawasan yang dilakukan petugas gabungan tidak hanya berhenti saat Hari Bakti Pemasyarakatan saja, tapi dilakukan secara berkala.

“Kami menekankan bagaimana pengawasan itu bisa dilakukan secara terus-menerus,” katanya.

Sementara Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, E. Pardede mengatakan, pihaknya sangat mensuport kegiatan yang sifatnya membangun.

Apalagi, penggeledahan ini menurut dia dalam bentuk memerangi peredaran gelap narkoba. Yang mana Lapas Kelas IIA Kendari selalu menjadi buah bibir diluar sana.

“Alhamdulillah saat penggeledahan tidak ada temuan (narkoba), ini juga menjawab isu-isu di luar bahwa lapas menjadi tempat peredaran narkoba,” tuturnya.

Dia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pelayan terbaik untuk setiap tahapan di Lapas Kelas IIA Kendari, terkhusus lagi memerangi peredaran gelap narkoba. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button