Hukum

Penghina Suku Tolaki Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pelaku penghina Suku Tolaki (isu Sara) di media sosial (Medsos) dengan nama akun facebook “Om Kecilong” telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara.

“Sekitar pukul 09.00 penyidik Diskrimsus Polda memberi kabar ke saya kalau penghina Suku Tolaki telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ketua Pemersatu Masyarakat Tolaki (PMT) Sultra, Supriyadin, SH. MH kepada Detiksultra.com, Jumat (26/7/2019).

Menurut advokat muda ini, penetapan tersangka kepada pelaku isu sara tersebut tidak lepas dari presure yang dilakukan masyarakat Tolaki.

“Apa yang dilakukan Polda itu sudah benar. Itu yang kita inginkan dari dulu supaya ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Lebih lanjut, selain fokusnya hanya kepada pelaku penghina Suku Tolaki dengan nama akun facebook Om Kecilong, Supriyadin mengatakan, bidikan selanjutnya adalah Grup Facebook Sultra Watch.

“Admin Sultra watch memang saya desak, diakan sudah mau dipanggil juga itu,” tandasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button