Hukum

Pengedar Narkoba Dibekuk di Konawe, 5,72 Gram Sabu Gagal Edar

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang pemuda berinisial S (28) ditangkap aparat kepolisian, di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Ambekaeri, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu 18 April 2021 sekitar pukul 17.00 Wita.

Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, tersangka dibekuk oleh tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra.

Setelah tersangka diperiksa dan digeledah, ditemukan barang bukti enam saset yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 5,72 gram dan 13 saset kosong serta barang bukti lainnya.

“Dari hasil interogasi, tersangka memperoleh sabu dari seorang berinisial AC yang beralamatkan di Kota Kendari dengan cara transaksi langsung,” jelas Kompol Dolfi Kumaseh dalam rilisnya, Selasa (21/4/2021).

Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut

Dolfi juga mengatakan, S bekerja sebagai wiraswasta, dan beralamat di Desa Labungga Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara.

“Tersangka kali ini sedang memiliki, menguasai, dan menyimpan serta menyediakan narkotika jenis sabu yang siap diedarkan,” ujarnya.

Dolfi menambahkan, S dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,” tutupnya.

 

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button