Hukum

Pengamat Hukum: Hukuman Kasus Kekerasan Anak Harus di Atas 15 Tahun

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Adrianus Pattian sang predator anak, beberapa hari terkahir ini telah menghebohkan masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan perbuatan diluar akal manusia, yakni memperkosa enam anak di bawah umur.

Pengamat Hukum Sultra, DR. HC. Supriadi SH.,MH meminta kepada penegak hukum untuk memberikan hukuman setinggi-tingginya, di atas hukuman maksimal.

Karena menurut Supriadi, jika penegak hukum dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan hukuman di bawah maksimal maka, tidak akan memberikan efek jera terhadap pelaku-pelaku pedofilia.

[artikel number=3 tag="ramadhan,kolut"]

“Kita berharap JPU memberikan hukum diatas maksimal, dengan berbagai pertimbangan. Karena jika di dituntut dibawah 15, paling dijalani nya hanya 4 tahun lebih, karena ada pemotongan masa tahanan, remisi dan kemungkinan cuti bebas (CB),” ungkap dia kepada Media Detiksultra.com.

Pelaku Pedofilia ini dijerat dengan undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pada Pasal 76E.

Pada pasal 82 ayat (1) menjelaskan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun, dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

“Jika mengacu di UU ini, saya pikir tidak setimpal atas perbuatan pelaku terhadap enam anak di bawah umur tersebut. Untuk itu saya kembali menegaskan JPU harus menuntut pelaku dengan jeratan hukum di atas 15 tahun,” pintahnya.

Diapun berharap, proses hukum yang akan dijalani pelaku, harus benar-benar dikawal hingga tuntas. Pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan harus agar koperatif menjalankan ketentuan UU.

“Makanya kasus ini harus di kawal betul-betul mulai dari awal hingga putusan pengadilan, karena jangan sampai ada permainan di dalamnya,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Sumarlin

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button