Hukum

Penambang Ilegal di IUP PT PDP Nyaris Tak Tersentuh APH, Diduga Dibekingi Oknum PM TNI

Dengarkan

KOLAKA UTARA, DETIKSULTRA.COM – Karyawan PT Putra Darmawan Pratama (PDP) bersama masyarakat menduduki Jetty PT Kasmar Samudera Indonesia (KSI), tempat bersandarnya kapal tongkang yang memuat ore nikel milik PT PDP dari hasil penambangan ilegal, Rabu (14/9/2022).

Dari hasil pantauan awak media ini, ratusan massa yang tergabung dari karyawan PT PDP dan warga Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara (Kolut) ini, membuka portal atau pintu masuk kawasan IUP PT PDP yang diduga dijaga oleh oknum anggota Polisi Militer (PM) TNI.

Saat massa memaksa membuka portal, sempat terjadi gesekan antara massa dan anggota PM TNI yang mencoba menahan agar ratusan massa tersebut tidak memasuki area.

Namun pada akhirnya, mereka berhasil membuka portal dan masuk ke kawasan IUP PT PDP. Setelah itu, kemudian ratusan massa bergerak ke area Jetty PT KSI.

Kini jetty tersebut telah diduduki massa dan menghentikan segala aktivitas pemuatan ore nikel terhadap dua kapal tongkang yang tengah sandar saat ini.

Rabdan Purnama selaku Kuasa Hukum PT PDP mengatakan, kegiatan pendudukan itu bukan tanpa alasan. Mereka menduduki kawasan tersebut karena memiliki alasan yang kuat.

Dijelaskannya, IUP Operasi Produksi PT PDP Nomor 540/63 tahun 2011 yang diteken Bupati Kolut, sempat dicabut pada tahun 2014. Namun IUP PT PDP kembali dipulihkan usai memenangkan perkara dalam peninjauan kembali kedua (PK2) Mahkamah Agung (MA) Nomor 58 tahun 2022.

Sehingga dasar hukum itulah, menjadi alasan pihak PT PDP menduduki kawasan IUP-nya yang saat ini ditambang para penambang ilegal dan diduga kuat dibekingi oleh oknum PM TNI.

“Faktanya setelah kami turun, aktifitas tambang ilegal ini mengatasnamakan masyarakat. Sekarang dasarnya mereka apa, untuk menambang di wilayah IUP PT PDP. Makanya kami punya hak untuk menghentikan segala aktivitas di wilayah IUP kami, karena mereka sudah datang mencuri,” ujar dia.

Sementara itu, Kuasa Direktur PT PDP, Heru Prasetyo mengatakan aktivitas penambangan ilegal terjadi di wilayah ini dilakukan oleh oknum, sejak tahun 2020 dan 2021 silam.

Saat itu kata dia, status IUP PT PDP masih bersengketa belum ada putusan hukum secara inkrah yang sah. Hingga kemudian setelah IUP PT PDP dipulihkan, aktivitas penambangan ilegal masih terus berlangsung sampai saat ini.

“Dan penambangan ilegal ini diback up oleh oknum anggota PM TNI,” ucapnya.

Heru menerangkan, jauh sebelum itu juga Jetty PT KSI tersebut sudah pernah di police line oleh Mabes Polri beberapa waktu lalu. Hanya kata dia, tak cukup sehari, police line dibuka oleh oknum PM TNI.

Ketika dibuka, pihak Mabes Polri seakan tak bergeming. Padahal secara kewenangan ada ditubuh kepolisian baik memasang atau membuka police line itu sendiri.

“Ini tanda tanya kok tidak ada tindakan dari Polri. Padahal kami sudah melapor ke Polres Kolut, Polda Sultra bahkan ke Mabes Polri, namun sampai hari ini tidak ada tanggapan sama sekali,” katanya.

Dia menilai, karena ada bekingan dari oknum, sehingga membuat pihak Polda dan Polres tidak berani turun untuk menindak penambangan ilegal.

“Makanya kami turun untuk mengamankan hak kami sebagai pemilik IUP yang melibatkan karyawan dan didukung masyarakat sekitar kawasan dan itu jelas diatur dalam UU,” jelasnya.

Oleh karena itu, Heru meminta kepada aparat penegak hukum (APH) khususnya kepolisian agar serius menangani kasus penambangan ilegal di Sultra, khususnya di wilayah IUP PT PDP.

Apalagi baru-baru ini, Kapolri Listyo Sigit memerintahkan seluruh jajarannya untuk menuntaskan kasus-kasus pidana hingga ke akar-akarnya.

“Kami harap pihak kepolisian turun ke lokasi untuk menindak penambang ilegal,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button