Hukum

Kapal Tongkang Lintas Samudera 98 Bergeser dari Jetty PT Kasmar, PT PDP Ingatkan Surveyor dan KUPP

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kapal Tongkang GB Lintas Samudera 98 dan Tugboat Harmony 57, salah satu dari empat kapal yang sebelumnya sandar di Jetty PT Kasmar Samudera Indonesia (KSI), dikabarkan keluar dari jetty tersebut.  Kini kapal tersebut menuju perairan Batu Putih, Kolaka Utara (Kolut).

Diketahui, PT KSI sendiri belum memiliki izin operasional dari Kementerian Perhubungan dan PT KSI sendiri berada di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Putra Dermawan Pratama (PDP). Kuasa Hukum PT PDP, Andri Dermawan mengatakan, kapal tongkang GB Lintas Samudera 98 dan Tugboat Harmony 57 yang memuat ore nikel ilegal milik PT PDP keluar dari kawasan Jetty PT KSI.

Sementara tiga kapal tongkang dan tugboat lainnya yang juga sebelumnya pernah diberi police line Bareskrim Polri, masih sandar di Jetty KSI. Ia mengatakan, empat kapal tongkang tersebut belum mendapat dokumen sebagai syarat untuk berlayar.

Andri Dermawan menyebut kapal tongkang GB Lintas Samudera 98 dan Tugboat Harmony 57 sendiri diduga bergeser dari Jetty PT KSI karena ingin menyamarkan dokumen. Seakan-akan asal barang ore nikel yang dimuat itu bukan berasal dari PT PDP.

Selain itu, pihak kapal diduga ingin mencari dokumen laporan hasil varifikasi (LHV) surveyor, sebagai syarat mendapatkan surat perintah berlayar (SPB) dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuban (KUPP) Kelas III Kolaka.

“Ada satu kapal yang sandar di Jetty KSI sudah full muatan ore nikel ilegalnya, tiba-tiba keluar pada 10 Agustus 2022 kemarin mengarah ke perairan Batu Putih tanpa dokumen, tidak ada pemberitahuan dan ijin sandar/muat dari KUPP,” katanya, Minggu (14/8/2022).

Olehnya itu, Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulawesi Tenggara (Sultra) ini mengingatkan para surveyor tidak mengeluarkan LHV dan KUPP Kelas III Kolaka tidak menerbitkan SPB.

Baca Juga : Bareskrim Polri Pasang Police Line Kapal Tongkang Pemuat Nikel Ilegal di Jetty KSI Kolaka Utara

Sebab menurutnya, jauh setelah kapal tongkang GB Lintas Samudera 98 dan Tugboat Harmony 57 dan tiga kapal lainnya, pihak PT PDP sudah menyurati surveyor dan KUPP agar tidak mengeluarkan dokumen terhadap kapal yang dimaksud.

Alasannya sangat jelas, kata Andre Dermawan, ore nikel yang dimuat ke sejumlah kapal tongkang di Jetty PT KSI merupakan ore nikel yang berasal dari wilayah IUP PT PDP.

“Dari awal kita sudah sampaikan kalau kapal ini memuat ore nikel dari wilayah IUP PT PDP yang ditambang secara ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Jadi dimanapun dia (kapal, red) pergi tetap memuat ore ilegal. Kecuali dia bongkar dan mencari ditempat lain, tapi inikan dia tidak bongkar, habis muat lalu pergi,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, SK Bupati Kolut Nomor: 540/196 tahun 2014 tentang Pencabutan IUP Operasi Produksi (OP) PT PDP tertanggal 12 Juni 2014 telah dinyatakan batal dan tidak sah berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Kedua (PK2) Mahkamah Agung (MA) Nomor: 58/PK/TUN/2022 tanggal 20 April 2022.

PK2 ini merupakan upaya hukum terakhir dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Dengan begitu, IUP PT PDP di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kolut secara hukum berlaku kembali dengan segala hak dan kewajibannya. (cds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button