Hukum

Pemuda di Buton Utara Ditangkap karena Memperkosa Anak di Bawah Umur

Dengarkan

BUTON UTARA, DETIKSULTRA.COM — Seorang pemuda berinisial IK (21) warga Desa Waode Angkalo, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara harus berurusan dengan polisi akibat setubuhi anak di bawah umur.

IK diringkus pihak kepolisian Satreskrim Polres Buton Utara pada Kamis (21/08/2025).

Pria 21 tahun itu memperkosa korban berkali-kali sejak Januari sampai Mei 2025.

Kasat Reskrim Polres Buton Utara Ipda Muslimin mengatakan, sebelumnya keluarga korban menaruh curiga karena terjadi perubahan pada perilaku korban.

“Pihak keluarga lalu menginterogasi korban dan korban mengakui telah diperkosa oleh IK,” kata Ipda Muslimin, Jumat (22/08/2025).

Tidak terima akan hal tersebut, keluarga korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit PPA Polres Buton Utara. Saat ini IK telah ditahan di Mako Polres Buton Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Buton Utara, karena kami berkomitmen memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban,” tambah Ipda Muslimin.

Atas perbuatannya, IK dijerat Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D subsider Pasal 82 Ayat (1) junto Pasal 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI No 17 Tahun 2016. (bds)

 

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Biyan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button