Hukum

Pemuda 23 Tahun di Konawe Diringkus Polisi karena Kerap Edarkan Sabu-Sabu di Wilayah Unaaha

Dengarkan

KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe meringkus seorang pemuda berinisial AI (23) karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

AI kerap mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kelurahan Asambu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

Kasat Resnarkoba Polres Konawe, AKP Yusran, mengungkap kronologi penangkapan tersangka. Pelaku ditangkap pada Selasa (06/05/2025) sekira pukul 01.00 Wita bertempat di Kelurahan Asambu.

“Pada hari Senin (05/05/2025) ada laporan dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah Desa Asambu, Kecamatan Unaaha. Lalu pada Selasa (06/05/2025) dini hari kami melakukan penangkapan,” kata AKP Yusran dalam rilis yang diterima Selasa (06/05/2025).

Saat penangkapan polisi melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

Barang haram itu disembunyikan di dalam tas kecil yang di dalamnya terdapat potongan pipet berisi sabu dengan total keseluruhan berat bruto 3,40 gram.

Dari hasil interogasi pihak kepolisian, AI mengaku berperan sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Kecamatan Unaaha.

Selanjutnya polisi langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Konawe guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (dds)

 

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button