Hukum

Pembacokan Bocah Karena Cemburu, Pelaku Mengaku Salah Sasaran

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Karena alasan cemburu buta, seorang pemuda tanggung, Aco (20) harus diringkus aparat kepolisian setelah melakukan pembacokan terhadap bocah dibawah umur, R (16) Jumat kemarin, di Jalan Maduslia, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia.

Menurut keterangan Kapolsek Poasia, AKP Slamet Budiono, pembacokan yang terjadi dilandasi rasa cemburu dan ingin membalas dendam.

“Awalnya pelaku berniat melukai sasarannya, dimana dirinya saat itu juga dalam pengaruh miras. Tak disangka korban yang bukan targetnyapun muncul dan langsung diserang dengan sebilah senjata tajam berupa parang,” terangnya, Sabtu (8/2/2020).

BACA JUGA :

Merasa salah sasaran, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi, sementara korban R yang masih bocah, menderita luka bacok di kepala dan tangan sebelah kanan.

“Korban segera dilarikan kerumah sakit untuk ditangani. Adapun pelaku pada saat itu sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap di lorong tridharma kampus UHO,” paparnya.

Atas tindakannya pelaku terjerat pasal 80 ayat 2 junto pasal 76c Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana diatas 5 tahun.

Reporter: Gery
Editor: Qs

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button