Hukum

Pelaku Penodongan Pistol ke Pendemo Resmi Dilaporkan ke Polda Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Salah satu massa unjuk rasa, Muhamad Itong Saputra, melaporkan pria inial KK terkait kasus penodongan senjata jenis pistol Air Gun ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (13/5/2024). Itong menerangkan, sebelum kejadian penodongan, ia bersama massa lainnya sedang melaksanakan aksi unjuk rasa di depan kantor PT Antam UPBN Konut, di Kelurahan Wuawua, Kota Kendari, Senin (12/05/2024) pagi.

Adapun materi demo yang disuarakan perihal permintaan bantuan pendidikan bagi mahasiswa asal Kabupaten Konut yang tengah melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi. Singkat cerita, saat dirinya sedang berbicara, salah satu tim keamanan PT Antam UPBN tepat di depan pagar pintu masuk. Tiba-tiba ia mendengar bunyi pagar dipukul.

Sesaat setelah itu, ia berbalik badan dan melihat KK sudah menondongkan pistol ke arah perut kanannya. Itong yang kaget, langsung menepis menggunakan tangan kanannya.

“Pas saya balik kanan pistol itu sudah ada di sebelah kanan, saya tepislah pake tangan kanan saya,” urainya.

Pasca ia ditodongkan pistol, Itong mengaku langsung menghindar karena takut. Pasalnya, selama menggelar aksi demonstrasi, baru kali ini ia mendapat perlakuan tidak mengenakan.

“Saya menghindar dari lokasi demo, dan saya down di situ,” katanya.

Baca Juga : Pendemo di Kantor PT Antam UPBN Konut di Kendari Diduga Ditodongkan Pistol Air Gun

Ditanya KK dari pihak siapa, Itong juga mengaku tidak tahu, entah dari pihak PT Antam atau dari luar yang sengaja ingin mengintervensi aksi yang dilakukan mahasiswa Konut.

“Kalau itu saya tidak tahu, apakah dia pihak Antam atau bagaimana,” imbuhnya.

Beberapa menit kemudian, setelah aksi penodongan dilakukan pelaku, mahasiswa yang demo, diterima perwakilan PT Antam UPBN Konut untuk membahas terkait aspirasi mahasiswa tersebut.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman mengatakan, saat ini pihaknya tengah meminta keterangan dari pelapor.

“Pelapor dan saksi sementara dimintai keterangan,” singkatnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button