Hukum

Pelaku Penikaman Karyawan Rumah Makan di Kendari Berhasil Ditangkap

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pelaku penikaman karyawan sebuah rumah makan di Kendari berhasil diringkus tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal(Satreskrim) Polresta Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi saat dihubungi, Kamis (21/12/2023) mengungkapkan, Tim Gabungan Buser 77 Satreskrim dan Tim Sat Intel Polresta Kendari menangkap dua pelaku pada Rabu, 20 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 WITA.

“Kita mengamankan dua orang yang kemudian keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian tersebut. Sementara dua tersangka lain masih dalam pengejaran,” terangnya.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan yakni Ogi (20) dan Alung (21). Sedangkan dua lainnya yang masih dalam pengejaran yaitu Madan dan Iwan.

“Motif penganiayaan dengan senjata tajam tersebut karena tersangka tersinggung diteriaki oleh korban Fikri. Saat ini keduanya juga sudah kita amankan di Mako Polresta Kendari,” terangnya.

Akibat perbuatan para pelaku, diketahui korban Farhan (23) meninggal dunia akibat menderita sejumlah luka tusukan dengan senjata tajam. Begitu pula korban Fikri (23) masih memperoleh perawatan akibat luka tusukan yang diterima.

“Tersangka Ogi menikam Fikri dan Farhan masing-masing 1 tusukan dengan menggunakan pisau dapur. Tersangka Madan mencekik Fikri saat Ogi melakukan aksi penikaman. Sedangkan pada korban Farhan, Madan menikam korban sebanyak 8 tusukan dengan menggunakan gunting,” jelas Kasatreskrim.

Pun pelaku lainnya yakni Babe sempat menampar korban Fikri. Sedangkan saat korban Farhan dianiaya, Babe di atas motornya memantau situasi. Tersangka Alung saat penganiayaan pada Fikri hanya di atas motor sedangkan saat penganiayaan terhadap Farhan, Alung memukul kepala korban berkali-kali dengan menggunakan helm.

“Akibat kejadian tersebut, para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP Lebih Subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan,” tandasnya.

Awalnya pada Selasa, 19 Desember 2023 sekitar pukul 03.30 Wita, empat orang tidak dikenal sedang nongkrong di depan Karaoke Sarini. Dari seberang jalan tepatnya di Warung Ayam Bakar Taliwang, salah satu karyawan warung yaitu korban Fikri berteriak ke arah 4 orang tidak dikenal tersebut.

Selanjutnya keempat orang tersebut mendatangi Fikri dan langsung melakukan penganiayaan yang mengakibatkan Fikri mengalami pukulan dan luka tusuk. Fikri kemudian berlari dan masuk ke Warung Doa Ibu 3, dan kemudian dilindungi oleh Farhan yang baru saja selesai makan.

Keempat orang tersebut kemudian menyerang Farhan secara bersamaan hingga mengalami luka pukulan dan 9 tusukan. Setelah itu keempat orang tersebut melarikan diri sementara Farhan dan Fikri kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kendari guna dilakukan perawatan.

Setelah beberapa jam dirawat, Farhan dinyatakan meninggal dunia pada Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 Wita sedangkan Fikri hingga saat ini masih menjalani rawat jalan di RS. Bhayangkara Kendari. (bds)

 

Reporter: Geraldy Rakasiwi
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button