Hukum

Oknum Polisi Aipda AS yang Diduga Edarkan Sabu Bakal Dipecat dari Polri

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memberi sanksi berat kepada oknum polisi Aipda AS (36) yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.

Kabid Propam Polda Sultra Kombes Prianto Teguh mengatakan, pihaknya akan menindak tegas personelnya yang terlibat peredaran narkotika sesuai dengan perintah dari Kapolri dan Kadiv Propam Polri.

“Tidak ada ampun, kami akan beri sanksi tegas,” ujar Prianto Teguh saat dikonfirmasi Sabtu (5/2/2022).

Ia juga telah memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) kepada oknum polisi Aipda AS.

Ia juga mengatakan, setelah Aipda AS melakukan tes urine terbukti kuat mengonsumsi barang haram itu.

“Pidananya sudah jelas terkait narkotika, kalau sanksi kode etik profesi Polri tinggal menunggu saja,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara menangkap oknum polisi Aipda AS (36) pada Rabu (2/2/2022).

Oknum anggota Polres Wakatobi itu ditangkap bersama empat orang rekannya yang bernama AA (31), LOZ (33), H (41) dan R (33) di salah satu hotel di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Hasil pengungkapan, polisi menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 12,95 gram. (bds*)

 

Reporter : Erik Lerihardika
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button