Hukum

Nyabu, Oknum PNS Guru di Kota Kendari Terancam 20 Tahun Penjara

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu satuan pendidikan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial NR (57) terancam mendapat hukuman 20 tahun penjara. Ancaman hukuman tersebut, usai NR ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari sedang mengambil sebuah tempelan berupa paket diduga narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kelapa, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Minggu (23/7/2023) kemarin.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, penangkapan terhadap tersangka setelah mendapat informasi dari masyarakat, bila di daerah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kerap terjadi transaksi narkoba.

Mendapat informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sekitar pukul 13.00 Wita, pihaknya menangkap tangan tersangka yang sedang mengambil tempelan.

Saat diamankan, polisi mendapati sebuah pipet berwarna kuning yang didalamnya terdapat plastik bening berisikan paket sabu berat 0,41 gram.

“Handphone berserta kartu simnya disita anggota dan dibawa ke Polresta Kendari untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya dalam rilis yang diterima awak media ini, Minggu (30/7/2023).

Dari hasil pemeriksaan usai diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari, NR mengakui dirinya memperoleh satu paket sabu yang dibeli dari seorang lelaki yang dikenalnya melalui sosial media inisial TR.

Satu paket sabu dibelinya diharai dengan Rp300 ribu. NR juga mengaku bahwa sudah tujuh kali membeli sabu-sabu dari orang yang sama untuk kemudian dikomsumsi sendiri.

“Saat ini penyidik dan Tim Opsnal Satesnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan TR,” terang AKP Hamka.

Ditambahkannya, NR terancam mendapat hukuman paling lambat lima tahun dan paling lama 20 tahu sesual yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button