MunaPolitik

Gugatan Caleg ke MK Jadi Alasan KPU Muna Tunda Pleno Penetapan Calon Legislatif Terpilih

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna menunda rapat pleno penetapan Calon Legislatif (Caleg) terpilih. Seharusnya rapat pleno penetapan Caleg terpilih dilakukan serentak di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara pada Kamis (02/05/2024).

Namun KPU Muna belum melakukan rapat pleno penetapan Caleg terpilih karena masih menunggu hasil gugatan salah satu Caleg ke MK terkait hasil Pemilu. Diketahui, salah seorang Caleg Demokrat yakni Awal Jaya Bolombo melakukan gugatan ke MK terhadap hasil pemilihan legislatif pada 14 Februari lalu. Saat ini gugatannya telah memasuki tahap agenda sidang pendahuluan pembacaan permohonan pemohon. Ketua KPU Muna, Askar Adi Jaya mengatakan, rapat pleno penetapan Caleg terpilih akan dilakukan setelah ada keputusan dari MK terkait gugatan tersebut.

“Rapat Pleno penetapan Caleg terpilih kita akan lakukan setelah proses gugatan di MK telah selesai,” ujarnya Jumat (03/05/2024).

Selanjutnya pada tanggal 6 sampai 15 Mei akan dilakukan agenda mendengarkan jawaban termohon. Lalu pada tanggal 21 sampai 22 Mei MK melakukan sidang putusan terhadap gugatan tersebut.

Diketahui, penetapan Caleg terpilih sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut penetapan Caleg terpilih dilakukan paling lambat tanggal 8 Juni 2024. (bds)

 

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button