Hukum

Narkoba Masuk Lapas, BNN Sultra Warning Rumah Binaan

Dengarkan

KENDARI,DETIKSULTRA.COM – Lapas Kelas IIA Kendari kembali tercoreng, akibat perbuatan salah satu oknum sipir yang memasukan narkoba di dalam Lapas. Tindakan tersebut sudah dilakukan sebanyak enam kali.

Terkait persoalan tersebut, Badan
Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), belum dapat menyimpulkan, siapa dalang di balik kasus ini.

Kepala BNNP Sultra Imron Korry mengaku, masih akan melakukan pengembangan kasus tersebut, baik peredaran maupun penguna narkoba di dalam Lapas.

“Ya kami masih akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut, yang mengedarkan dan penguna di dalam Lapas,” tutur kepala BNNP Sultra.

Adanya duguan jaringan sindikat besar yang terlibat pada kasus tersebut, BNNP Sultra belum bisa memastikan siapa yang mengerakan peredaran narkoba di dalam Lapas Kendari. Namun indikasi tersebut patut untuk di telesuri lebih lanjut.

BNNP Sultra berharap, agar pengawasan warga binaan, maupun sipir dan petugas di dalam Lapas harus lebih ketat lagi. Terlebih lagi kejadian ini sudah berulang kali dilakukan.

Sebelumnya Gerakan Anti Narkotika (Granat) Sultra menilai, peredaran narkoba sudah memasuki seluruh lembaga, institusi negara. Terlebih lagi peredaran tersebut juga melibatkan oknum aparat penegak hukum, seperti kepolisian, jaksa, politisi hingga ke dalam rumah binaan, seperti Rutan dan Lapas.

Reporter: M7
Editor: Sumarlin

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button