Hukum

Napi Lapas Kembali Berulah, Salah Satu Bandarnya Kembali Dibekuk Aparat

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ditresnarkoba Polda Sultra baru-baru ini, Kamis(27/2/2020) kembali menangkap pengedar shabu jaringan Lapas Kelas IIA Kendari, AP(24) di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Sultra, AKBP La Ode Proyek bahwa pelaku merupakan suruhan dari napi berinisial A yang saat ini sedang berada didalam Lapas.

“Jelasnya penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat. Kemudian atas dasar laporan tersebut, tim Lidik Subdit 2 bergerak cepat dan mengetahui pelaku adalah pengedar sekaligus gudang yang bekerja sama dengan bandar di dalam Lapas,” terangnya.

Setelah cukup mendapatkan informasi, tim pun akhirnya membekuk pelaku saat hendak bertransaksi. Setelah digeledah tim penyidik kemudian menemukan narkotika jenis shabu sebanyak 50 paket atau seberat 58.31 gram yang disimpan dalam tas pelaku.

BACA JUGA :

“Selain paket shabu tim juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone. Adapun pelaku saat ini telah diproses di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Diketahui berdasarkan pernyataan pelaku, ia melancarkan aksinya saat sudah menerima perintah dari Bandar A yang berada di Lapas Kelas IIA Kendari.

Dan untuk tindak pidana, pelaku dikenai pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 dan pasal 127 ayat 1a Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Reporter: Gery
Editor: Haikal

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button