Hukum

Nakhoda Kapal Terbakar Ditetapkan Tersangka

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pasca kebakaran Kapal Motor (KM) Izhar, yang menewaskan sebelas orang, hingga hari kelima pencarian dan evakuasi, Penyidik Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Sulawesi Tenggara, menetapkan nakhoda kapal sebagai tersangka atas kejadian tersebut.

Penetapan nakhoda KM Izhar sebagai tersangka, dijelaskan Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, AKBP Harry Goldenhardt, akibat kelalaian dan dugaan menyalahi aturan angkut penumpang yang tidak sesuai manifest.

“Dinaikkannya status sebagai tersangka karena manifesnya itu tidak sesuai. Jumlah penumpangnya melebihi kapasitas,” katanya, Selasa (20/8/2019).

Selain itu, ABK KM Izhar juga ditahan namun berstatus sebagai saksi. Dari delapan jumlah ABK, empat di antaranya masih dalam pencarian.

Sementara itu, tersangka, nakhoda Kapal bernama Sarluddin Abd Razak diketahui berdomisili di Jalan Mandiri Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, dijerat melanggar pasal 302 ayat (3) Jo. pasal 117 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan atau pasal 359 KUHP tentang tindak pidana kecelakaan laut.

“Telah resmi ditahan di Rutan Dit Polair Polda Sultra selama 20 hari terhitung tgl 19-8 2019 s/d 7-9-2019 karena diduga telah melakukan tindak pidana laka laut sebagaimana dimaksud dalam pasal 302 ayat 3 jo psl 117 ayat 2 UU RI No. 17 thn 2008 tentang pelayaran dan atau pasal 359 KUHP,” ujarnya.

Data Subbidkespol Biddokkes Polda Sultra menyebutkan, tujuh korban meninggal yakni Syamsiah Lewa (70) alamat Desa Bungkela, Kecamatan Kalerowa, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Nurianti (45), alamat Desa Lalogombu, Kecamatan Punggaluku, Kabupaten Konawe Selatan dan Haikal (4) domisili Desa Lalogombu, Kecamatan Punggaluku, Kabupaten Konawe Selatan.

Korban berikutnya adalah Salmia Lasimi (45) beralamat Jl. Imam Bonjol Kelurahan Alolama, Kota Kendari, Omang (38) warga Kampung Waru-waru Desa Puwaru, Kecamatan Kalerowa, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Samuia (38) beralamat di Desa Werea Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Proivinsi Sulawesi Tengah dan soerang bayi Naura (2) yang berdomisili di Kelurahan Mata, Kota Kendari.

Reporter: Anca
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button