Hukum

Miliki Shabu Seberat 2.82 Gram, Seorang Pemuda di Tahan Aparat

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Ditresnarkoba Polda Sultra kembali menangkap pengedar narkotika, I(20) di Perumahan BTN Wahana Prima Asri, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Selasa(25/2/2020).

Kasubdit Penmas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi, menerangkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.

“Pada pukul 02.15 Wita, menyikapi laporan tersebut tim akhirnya bergerak cepat melakukan lidik. Dan tim akhirnya mengetahui ada barang ditempat tinggal target,” paparnya.

BACA JUGA :

Tim akhirnya menggerebek tempat tinggal pelaku. Dimana dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 2.82 gram.

“Diketahui tersangka memperoleh dan mengedarkan shabu dengan cara sistem tempel jaringan terputus. Dan tim penyidik masih melakukan pengembangan,” tambahnya.

Adapun tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun.

Reporter : Gery
Editor : Haikal

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button