Hukum

Miliki Sabu, Seorang Wanita Muda Diamankan Satresnarkoba Polres Muna

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Seorang wanita berinisial JM (23) harus berurusan dengan pihak kepolisian gegara kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Diketahui JM warga asal Desa Tiworo Kecamatan Tikep, Kabupaten Muna Barat (Mubar).

Kapolres Muna Mulkaifin, melalui Kasat Narkoba Iptu Junaedi membeberkan kronologis penangkapan pelaku.

Sekitar pukul 15.30 WITA, pihaknya menangkap pelaku di rumah kosnya di Jalan Kancil, Kelurahan Watonea Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna tanpa perlawanan pada Selasa (1/3/2022).

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh kristal bening yang diduga sabu seberat 13,49 gram, satu buah timbangan digital, 151 saset kosong ukuran kecil, 3 saset kosong ukuran sedang dan satu buah handphone merk Oppo.

“Saat penggeledahan di kamar kos, JM menyimpan 6 saset sabu 2,85 gram,” bebernya.

Polisi kembali melakukan penggeledahan di rumahnya di Desa Tiworo, Kecamatan Tikep dan ditemukan 1 saset sabu seberat 10,64 gram.

“Kami langsung menuju ke rumahnya di Desa Laworo ternyata pelaku masih menyimpan barang haram itu seberat 10,64 gram,” sebutnya.

Saat ini pelaku dibawa ke Mako Polres Muna untuk proses pemeriksaan selanjutnya

Tersangka diduga melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun,.maksimal 20 tahun penjara. (bds*)

 

Reporter: La Ode Darlan
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button