Hukum

Miliki Sabu 61,8 Gram, Seorang Warga Konsel Diamankan Polisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Personel Sat Resnarkoba Polres Konawe Selatan mengamankan seorang warga yang memiliki narkotika jenis sabu seberat 61,8 gram di Desa Papawu, Kecamatan Andoolo Barat.

Kasat Res Narkoba Polres Konsel, AKP Ismail Pali melalui Kabid Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/8/2021) menyebutkan, tersangka yang diringkus itu yakni RO (29), warga Desa Papawu, Kecamatan Andoolo Barat.

Ia menjelaskan, peristiwa penangkapan tersangka di rumah mertuanya pada Sabtu, 21 Agustus 2021 sekira pukul 17.30 Wita. Saat itu, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut ada seorang laki-laki diduga memiliki sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan hasilnya A-1 maka petugas langsung mendatangi TKP dan menangkap tersangka serta dilakukan interogasi.

“Pelaku mengakui bahwa benar ia sedang menyimpan, menguasai atau memiliki sabu yang dia simpan di dalam rumah mertuanya yang beralamat di Kelurahan Bungkutoko Kecamatan Abeli Kota Kendari,” beber Dolfi Selasa (24/8/2021).

Selanjutnya, kata Dolfi, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konsel langsung membawa pelaku untuk menunjukan barang bukti tersebut yang berada di dalam rumah mertuanya.

“Saat dilakukan pengeledahan ditemukan 12 bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu seberat 7,8 gram di atas lemari,” ujarnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Konsel guna melakukan penyidikan lebih lanjut, dan dijatuhi Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (bds*)

 

Reporter : Erik Lerihardika
Editor : J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button