Hukum

Miliki 6 Saset Sabu, Seorang Warga Konawe Diamankan Polisi

Dengarkan

KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Konawe menangkap seorang terduga pengedar narkoba dengan barang bukti enam saset sabu seberat 2,76 gram.

Terduga berinisial MI (25) ditangkap di Jalan Sabandara, Kelurahan Puunaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Senin (26/4/2021) sekitar pukul 21.00 WITA.

Kepala Satresnarkoba Polres Konawe, Iptu Andi Musakkir Musni mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait akan adanya transaksi MI (25) pada hari tersebut. Setelah itu pihak kepolisian melakukan penyelidikan di rumah kos terduga.

“Diketahui bahwa di tempat tersebut kerap terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan cara mengonsumsi, dan menjual kepada orang lain,” terangnya, Selasa (27/4/2021).

Setelah itu dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari penggeledahan pihak kepolisian menemukan sebanyak enam saset yang diduga sabu.

“Modus operandi pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Enam saset barang bukti yang ditemukan dari hasil penggeledahan masing-masing beratnya 1 saset 0,48 gram, 4 saset 0,46 gram, serta 1 saset 0,32 gram.

Ditemukan juga satu set alat isap bong, dua sendok takar yang terbuat dari pipet dan satu kotak plastik dibungkus lakban hijau.

Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang dilanggar oleh terduga yaitu Pasal 114 ayat (1) huruf (a) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Reporter: Hiswan Pagala
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button