Meresahkan, PolisiĀ Bakar Arena Judi Sabung Ayam di Tiga Desa di Muna Barat
MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Muna melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Kusambi membakar arena judi sabung ayam di tiga tempat yang ada di Kabupaten Muna Barat (Mubar), yakni di Desa Umba dan Desa Kombikuno di Kecamatan Napano Kusambi serta Desa Sidamangura, Kecamatan Kusambi.
Kapolsek Kusambi, Ipda Akhman Amin Harum mengatakan, pembakaran lokasi arena judi sabung ayam tersebut dilakukan pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WITA karena telah meresahkan warga.
Ia menjelaskan, awalnya pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi sabung ayam di wilayah hukum Polsek Kusambi
Dengan gerakan sigap, lalu KapolsekĀ bersama personel langsung mengecek dengan mendatangi lokasi yang diduga digunakan sebagai arena sabung ayam.
āUntuk lokasi arena sabung ayam di Desa Umba dan Desa Kombikuno,Ā terakhir kaliĀ bermain judi sabung ayam pada bulan November 2024,ā terangnya, Selasa (4/2/2025).
Saat itu juga ia bersama pemilik lahan dan masyarakat sekitarĀ melakukan pembongkaran dan pembakaran bekas arena sabung ayam di lokasi tersebut.
Kemudian, di hari yang sama, di Desa Sidamangura pihak Polsek mendapati arena sabung ayam yang sedang dipersiapkan untuk digunakan, yang mana berdasarkan informasi dari masyarakat di sekitar lokasi arena sabung ayam tersebut rencananya akan dimulai pada sore hari.
āBersama pemilik lahan dan masyarakat sekitar langsungĀ melakukan pembongkaran dan pembakaran bekas arena sabung ayam di lokasi tersebut serta melakukan penyitaan berupa karpet alas arena sabung ayam dan kandang ayam untuk tempat ayam yang akan digunakan judi sabung ayam,ā ungkapnya
Mantan kasi Humas polres Muna ini mengimbau agar tidak lagi bermain judi sabung ayam maupun permainan judi dalam bentuk apapun. Apabila dikemudian hari mendapati masyarakat yang tertangkap tangan bermain judi, maka Kami akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
āKalau kami dapat yang bermain segala bentuk judi maka akan ditindak tegas,ā tandasnya. (bds)
Reporter: La Ode Darlan
Editor: Biyan







