Hukum

Menyamar Sebagai Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Sabu Jaringan Lapas

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang kurir sabu berinisial FA (18) diamankan Tim Ditresnarkoba Polda Sultra, di Jalan Brigjen Katamso, Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Konawe Selatan.

Penangkapan kurir sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan seringnya pelaku FA bertransaksi narkoba di daerah itu.

Modal informasi itulah tim melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu untuk memborgol langsung FA termasuk menyita baramg bukti narkobanya.

Dirnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M. Eka Faturrahman, mengakui bahwa saat ditangkap pelaku sedang melakukan transaksi langsung dengan tim penyidik Ditresnarkoba Polda Sultra yang menyamar sebagai pembeli.

“Kita ciduk saat transaksi, lalu kami lakukan penggeledahan kerumahnya dan ditemukan 13 sachet berisi narkotika diduga jenis sabu seberat 16,23 gram,” terangnya, Senin (20/1/2020).

BACA JUGA :

Hasil interogasi menyebutkan, FA bergerak melalui arahan bosnya yang berada didalam Lapas Klas II Kendari, dan tim penyidik bakal melakukan pengembangan atas kasus ini guna mengungkap bandar besar dibalik penjara Lapas.

“Kita akan lakukan pengembangan kasus. Adapun pelaku FA ini kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun,” paparnya.

Reporter: Gery
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button