KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satreskrim Polres Kendari mengamankan seorang residivis yang mengaku polisi, yang telah melakukan tindak kriminal dengan merampok dan hampir memperkosa korbannya.
Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaidi menerangkan, pria tersebut berinisial AK alias Pinggo (32), warga Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua yang ditangkap berdasarkan LP/229/VII/2019/Sultra/Res.KDI. tanggal 9 Agustus 2019.
“Pelaku berinisial AK alias Pinggo, pekerjaan tidak ada, alamat Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua,” paparnya, Sabtu (10/9/2019).
[artikel number=3 tag=”polisi,polisi gadungan”]
Dari informasi yang diperoleh dari korban, awalnya pelaku datang ke rumah kos korban LS, yang berada di Lorong Lapas, Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga. Saat pelaku bertemu korban, pelaku mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di bagian Satres Narkoba.
“Selanjutnya, tersangka membawa korban menggunakan mobil avanza milik tersangka, kemudian di perjalanan, tersangka mengambil handphone dan uang tunai korban sebesar Rp 1.000.000,” bebernya.
Selain mengambil harta benda korban, pelaku AK juga mencoba memperkosa korban dengan melakukan tindak kekerasan dengan memukul wajah korban, beruntung korban dapat keluar dari mobil dan menyelamatkan diri.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 368 KUHP dan atau pasal 385 KHUP, dengan ancaman pidana kurungan penjara sembilan tahun,” lanjutnya.
Korban mengalami kerugian materil hingga berkisar Rp 3.000.000. Pelaku merupakan residivis yang diketahui sebelumnnya mendekam di penjara dan kembali mengulang aksinya.
Reporter: Anca
Editor: Rani