Masih Berstatus Saksi, Kejati Kembali Periksa Mantan Wali Kota Kendari Pekan Depan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir baru saja menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus suap dan penerimaan gratifikasi perizinan PT Midi Utama Indonesia di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (16/3/2023).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody memberikan keterangan bahwa pemeriksaan terhadap Sulkarnain Kadir telah selesai untuk pemeriksaan pertama.
Pemeriksaan berikutnya, akan kembali dijadwalkan penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejati Sultra dengan agenda yang sama yaitu pemeriksaan sebagai saksi.
“Kita kembali jadwal pada 27 Maret 2023 pukul 09.00 Wita. Status yang bersangkutan masih saksi,” beber Dody.
Dody menjelaskan, selama pemeriksaan mulai pagi hingga petang, Sulkarnain Kadir dicecar sebanyak 35 pertanyaan dari tim penyidik Tipidsus Kejati Sultra.
Adapun materi pertanyaan yang diajukan, kata Kasi Penkum Kejati Sultra ini, sepenuhnya kewenangan penyidik.
“Itu kewenangan penyidik. Jadi tunggu saja pada 27 Maret 2023 ya,” sebut dia lagi.
Untuk saksi dalam kasus ini yang sudah diperiksa, Dody menambahkan sebanyak sembilan saksi.
“Terakhir itu kemarin, posisi sembilan. Nanti masih akan ada pemeriksaan saksi lain,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Sultra telah menetapkan tersangka dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi perizinan PT Midi Utama Indonesia.
Para tersangka masing-masing Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala (RT) dan Syarif Maulana (SM) sebagai Tenaga Ahli tim percepatan pembangunan Kota Kendari bidang perencanaan pengelolaan keunggulan daerah.
Keduanya kini tengah mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari, selama 20 hari guna penyidikan lebih lanjut kasus suap tersebut. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan