KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Iptu BT, mantan Kapolsek, menjalani sidang etik di ruang Propam Polda Sultra, Rabu(13/5/2020).
Oknum mantan kapolsek tersebut diduga telah melakukan tindak asusila dengan menghamili istri orang.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Ferry Walintukan, membenarkan kasus ini dan sang oknum menjalani sidang etik.
Kabid Humas membeberkan bahwa hasil sidang etik oknum Kapolsek, Iptu BT sudah diputuskan dimana yang bersangkutan dikenai sanksi administratif, berupa rekomendasi pemindahan tugas difungsi yang berbeda. Bersifat demosi (jabatan lebih rendah) sekurang-kurangnya 4 tahun.
“Berdasarkan hasil putusan, pelaku pelanggaran dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela dan dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pemindahan tugas difungsi yang berbeda. Bersifat demosi(jabatan lebih rendah) sekurang-kurangnya 4 tahun,” ungkapnya.
Perihal pemindahan yang direkomendasikan, kata Kabid Humas, yakni akan dipindahkan ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sultra.
“Dipindahkan sebagai Pama Yanma, sanksi tersebut dijatuhkan karena pada saat persidangan oknum ini terbukti berbuat asusila, adapun kehamilan dari perempuan tersebut masih akan dites DNA apakah memang benar anak dari Iptu BT. Kalau terbukti maka harus bertanggung jawab juga,” terangnya.
Jika pelaku enggan bertanggung jawab maka dapat dimungkinkan mantan kapolsek tersebut terkena sanksi pidana lainnya.
“Bisa kena sanksi hukum lainnya jika terbukti menelantarkan kandungan dari perempan tersebut. Adapun informasi yang kami dapatkan baru sekedar hasil sidang saat ini,” tukasnya.
Reporter: Gery
Editor: Dahlan