Hukum

Mangkir Panggilan Pertama, Kejati Sultra Jadwal Ulang Pemeriksaan Andi Ady Aksar soal Korupsi Tambang

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), Andi Ady Aksar mangkir pada panggilan pertama untuk diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang di WIUP PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu dibenarkan oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Ade Hermawan saat ditemui di Kantor Kejati Sultra, Selasa (24/10/2023) sore tadi. Dia mengatakan, panggilan pemeriksaan yang bersangkutan terkait kasus dugaan korupsi tambang di WIUP PT Antam.

“Panggilan pertama tidak hadir dan kapasitas dia (Andi Ady Aksar) sebagai saksi berkaitan dengan PT KKP tindak pidana yang disangkakan,” ujar dia.

Ade Hermawan menyatakan pihaknya bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ketua DPD Partai Gerindra Sultra itu.

Namun, kata Ade Hermawan akan lebih dulu mengonfirmasi ke pihak penyidik sejauh mana urgensinya untuk dilakukan pemeriksaan kepada Andi Ady Aksar.

“Ketika dibutuhkan, kita akan dijadwalkan ulang. Di mana saksi itu menerangkan apa yang dia lihat dan apa yang dialami, kan gitu,” jelasnya.

Asintel Kejati Sultra itu pula menerangkan, pengusutan kasus dugaan korupsi tambang di Blok Mandiodo tersebut, periode pertama kali Kerja Sama Operasional (KSO) PT Antam bersama PT Lawu Agung Mining (LAWU) dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sultra sejak Desember 2021 hingga awal 2023.

“Tindak pidana itu kan, terikat ruang dan waktu. Yang mana penyidik mulai melakukan penyelidikan kapan dimulainya aktivitas itu,” tukasnya.

Sebagai informasi, Andi Ady Aksar tercatat sebagai Dirut PT KKP sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2022, ditandai dengan adanya perubahan susunan direksi PT KKP per tanggal 25 Januari 2022 di mana nama Andi Ady Aksar tak termuat lagi di susunan direksi baru PT KKP. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button