Hukum

Transaksi Narkoba, Dua Pemuda Bombana Ditangkap

Dengarkan

BOMBANA, DETIKSULTRA.COM – Satuan Reskrim Narkoba Polres Bombana mengamankan dua orang pemuda yang diduga telah melakukan transaksi jual beli barang haram jenis sabu.

Keduanya masing-masing berinisial Y (38) dan TH (31) diamankan di Desa Tahi Ite, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, sekitar pukul 00.10 Wita pada Jumat (1/5/2020).

Berbekal informasi yang diterima, Tim Satuan Reskrim Narkoba Polres Bombana kemudian melakukan operasi pekat anoa guna melakukan lidik dengan sasaran narkoba, yang di pimpin langsung Kasat Narkoba, Iptu Muh. Salman.

Mengetahui targat yang dimaksud Satresnarkoba kemudian melakukan pembuntutan terhadap pelaku yang mengarah ke Desa Tahi Ite dengan menggunakan sepeda motor, tak mau kehilangan terget Satresnarkoba langsung mencegat tersangka dijalan dan melakukan penggeledahan.

Kasat Narkoba Polres Bombana, Iptu Muh. Salman mengatakan, saat dilakukan penggeledahan anggota menemukan lipatan uang kertas pecahan Rp2.000 yang didalamnya berisikan satu saset plastik bening ukuran sedang, berisikan butiran kristal warna putih.

“Saat pelaku melihat ada petugas yang mencegatnya dan menyuruh berhenti, pelaku kemudian membuang barang bukti paket sabu diatas bahu jalan. selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Bombana untuk proses penyidikan dan pengembangan selanjutnya,” ujar Iptu Muh. Salman.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu buah plastik bening ukuran sedang yang berisikan bitiran berbentuk kristal dengan berat bruto 0,60 gram, satu buah Handphone dan satu lembar uang kertas pecahan Rp2.000.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) yo Psl 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 132 ayat (1) UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Arif
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button