Hukum

Lingkungan Rusak Dampak Tambang Emas Ilegal di Bombana, Walhi Desak APH Tindaki

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tambang emas ilegal atau pertambangan tanpa izin (PETI) di Desa Wuwubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), kian tak terbendung.

Menurut Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Sultra, Saharuddin, keberadaan tambang emas ilegal di Bombana, tentunya akan berdampak pada kerusakan lingkungan.

Dia meyakini kerusakan pada lingkungan tak terelakkan atau terhindarkan lagi, mengingat penambangan ilegal bukan suatu proses yang diamini pemerintah.

Sehingga akibat kerusakan lingkungan akan menjadi salah satu pemicu banjir bandang, longsor, krisis air bersih, rusak badan sungai hingga pada konflik satwa dengan manusia.

“Ketika ada penambangan ilegal, maka disitu akan terjadi pula kerusakan lingkungan,” ujar dia, Minggu (17/4/2022).

Berdasarkan amatannya, para pelaku penambang ilegal ini melakukan aktivitasnya dengan cara menggali tanah menggunakan alat berat, hingga bermeter-meter kedalamannya.

Ketika sudah selesai diambil kandungan emasnya, perilaku penambang ilegal ini meninggalkan lokasi tambang dengan keadaan tak sewajarnya.

Dia juga memastikan, aktivitas tambang di Desa Wuwubangka itu adalah ilegal. Sebab,
dalam Minerba One Data Indonesia (MODI) menunjukkan izin usaha pertambangan (IUP) yang masih aktiv hingga saat ini hanya dua perusahaan.

Mereka adalah, PT Tiran dan PT Panca Logam Makmur (PLM). Itupun wilayah konsesi keduanya jauh dari lokasi yang di tambang secara ilegal.

Sementara setahu Saharuddin lokasi yang di tambang ilegal, itu dulunya berada tepat di wilayah IUP PT Bhatra dan Sun. Namun kini IUP keduanya sudah lama dimatikan oleh pemerintah.

“Sesungguhnya, mereka (penambang) ilegal dan yang bekingi dibelakang itu bisa dipidana,” ungkap dia.

Karena berangkat dari kegiatan tambang tanpa izin dan berdampak pada kerusakan lingkungan, Direktur Walhi Sultra ini mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) segera mengambil langka-langka hukum.

Pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sultra untuk turun langsung meninjau kondisi lingkungan di area penambangan ilegal di Bombana.

“DLH Sultra harus ada langka-langka kongkrit yang dilakukan, turun mengecek dan lakukan pendindakan karena berkaitan dengan pengrusakan lingkungan. DLH kan punya penyidik yang dapat melakukan tindakan untuk mengurai kerusakan yang lebih parah lagi,” desak dia.

Disamping itu, Walhi meminta kepada Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sultra untuk melakukan tindakan tegas dan terukur guna menghentikan oknum-oknum perusak lingkungan dengan aktivitas ilegalnya.

“Ini harus ditertibkan, siapapun yang membekingi atas aktivitas ilegal ini harus ditindaki polisi,” tukasnya.

 

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button