Hukum

Lagi, Polres Kendari Tangkap Seorang Wanita Pengedar Sabu

Dengarkan

KENDARI,DETIKSULTRA.COM – Satresnarkoba Polres Kendari mengamankan seorang wanita berinisial SH (44) karena diduga sebagai pengedar sabu, Selasa (8/6/2021). Polisi mengamankan 14 saset sabu dengan berat 9,45 gram.

Kabag Ops Polres Kendari, AKP Samuel Simanjuntak mengungkapkan, penangkapan itu berawal dari laporan warga bahwa di wilayah tersebut sering kali terjadi transaksi sabu.

“Pelaku dibekuk di sebuah kios kecil miliknya, di Jalan RRI Lama, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari,” ungkap Samuel melalui konferensi pers, Senin (14/6/2021).

Lanjut Samuel, pelaku sehari-harinya berjualan rokok dan permen di kios miliknya. Saat diperiksa, polisi menemukan dompet SH yang di dalamnya terdapat enam saset plastik bening yang diduga sabu.

“Selain dompet, tim juga menemukan barang haram tersebut disembunyikan di tempat lotion berisikan delapan saset diduga sabu,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang diantarkan langsung ke tempatnya. Setelah diantarkan, SH langsung kehilangan kontak dengan orang tersebut.

Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mako Polres Kendari guna dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Akibatnya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup. (bds*)

 

Reporter : Erik Lerihardika
Editor : J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button