Hukum

Lagi, Pengedar Narkoba di Muna Mengaku Dapat Barang Haram dari Tahanan Lapas Kendari

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM – Seorang pelaku pengedar narkoba berinisial N (48) di Kelurahan Laiworu, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna diringkus polisi pada Rabu (10/09/2025). Tim dari Satresnarkoba Polres Muna meringkus N setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku.

Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, mengatakan setelah mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.

“Sekitar jam 22.45 Wita Tim Satresnarkoba Polres Muna melakukan penyelidikan dan saat itu juga Tim lidik Satresnarkoba menuju ke alamat tersebut di Jalan Tengiri, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Katobu,” ujarnya saat dihubungi Jumat (12/09/2025).

Setibanya di lokasi kejadian, polisi melakukan pemantauan, dan saat itu juga polisi menemukan dan mengamankan N yang berada di depan rumahnya. Setelah itu Tim Lidik Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan ditemukan satu potongan pipet berisi sabu

“Kami melakukan interogasi terhadap saudara N bahwa ia juga menyimpan narkoba di dalam kamarnya, kemudian sekitar jam 23.30 Wita polisi menemukan barang bukti narkotika jenis shabu di dalam kamar pelaku,” tambah Ipda Baharuddin.

Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan barang haram tersebut dari tangan pelaku dengan total berat bruto sabu seberat 9,75 gram.

Dari pengakuan saudara N, paket sabu-sabu tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial A yang saat ini berada di Lapas Kendari.

Atas perbuatannya, N dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (bds)

 

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button