Kuasai Lima Paket Sabu, Dua Pengguna Narkotika Dibekuk Aparat Polres Kendari
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Opsnal Sat. Narkoba Polres Kendari mengamankan dua tersangka pengguna narkotika jenis shabu, D (39) dan AZ (30) di salah satu kamar kos, Jalan Syech Yusuf II, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga. Pada tanggal 14 Januari lalu.
Menurut Kabag Ops Polres Kendari, AKP Adri Setyawan kejadian tersebut bermula dari munculnya informasi bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.
“Dari informasi yang didapatkan tim Polres Kendari kemudian mendatangi lokasi dan menemukan kedua tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan didapati 5 sachet sabu seberat 1,57 gram,” terangnya, Kamis (16/1/2020).
Hingga saat ini, tim penyidik masih melakukan pengembangan untuk menemukan pemasok barang tersebut kepada dua tersangka.
BACA JUGA :
- BPN Muna Barat dan Kejari Muna Teken MoU, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pelayanan Pertanahan
- Kejagung Periksa Inspektur Tambang Sultra Terkait Kasus Korupsi Ekspor Nikel Ilegal PT Ceria Nugraha Indotama
- Desak Kejati Sultra Jemput Paksa Ali Mazi, MAKI: Jangan Lembek atau Kami Gugat Praperadilan
“Kita masih proses dan mengumpulkan keterangan untuk mengungkap bandarnya. Hingga saat ini kedua tersangka masih kita amankan di Polres Kendari beserta barang bukti lainnya, salah satunya perlengkapan alat hisapnya,” paparnya.
Adapun kedua tersangka dikenai pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 lebih subs pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
Reporter: Gery
Editor: Qs







