KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Isu yang beredar terkait keterlibatan wakil gubernur, Lukman Abunawas(LA) dalam 56 Desa fiktif yang ada di Kabupaten Konawe dibantah oleh Kuasa Hukum LA, Supriadin, SH., MH.
Jelasnya bahwa, apa yang ditudingkan oleh aksi Aliansi Masyarakat(AM) Sultra, bahwa isu 56 Desa fiktif tersebut bermula ketika pemerintahan LA sebagai Bupati Konawe periode 2011 hingga 2012, adalah rekayasa yang dibuat-buat oleh AM Sultra untuk memperkeruh situasi.
“Berdasarkan informasi yang saya dapatkan oleh pak wagub sendiri bahwa 56 Desa yang dianggap fiktif itu hanyalah isu miring yang beredar, beliau juga menjelaskan, sejak zaman pemerintahannya ke 56 Desa itu ada,” ungkapnya, Senin(26/8/2019).
Dia juga mengatakan bahwa, terkait hal tersebut dirinya selaku kuasa hukum yang di tunjuk langsung oleh LA merasa sangat dirugikan terkait fitnah yang disebarkan AM Sultra.
“Jelasnya untuk saat ini saya dan pak Lukman Abunawas akan berangkat langsung ke Jakarta perihal mengajukan tuntutan secara resmi Ke Mabes Polri terkait fitnah yang disebarkan AM Sultra,” pungkasnya.
Rencanaya laporan ke Mabes Polri akan dimasukkan pada Selasa, ( 27/8/2019 ) terkait pencemaran nama baik Wakil Gubernur Sultra kepada terlapor Aliansi Masyarakat Sultra serta koordinator, atas nama La ode Hamdan.
Reporter : Gery
Editor : Dahlan