Hukum

KPK Diminta Telusuri Proses Penerbitan Izin Lingkungan PT Tiran Mineral

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut tuntas skandal perizinan tambang di Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sebagai mana diketahui beberapa waktu lalu KPK memeriksa Amran Sulaiman sebagai pemilik IUP atas keterkaitan kasus yang mendera mantan Bupati Konut, Aswad Sulaiman.

Ketua Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa mengatakan semangat komisi anti rasua itu dalam mengungkap skandal gratifikasi dan praktek suap pada pengurusan seluruh izin tambang di Sultra harus tetap terjaga.

Bahkan menurutnya KPK tidak boleh hanya fokus pada proses pengurusan izin tambang yang menjerat Aswad Sulaiman, namun juga sedikit mengalihkan perhatiannya terhadap aktivitas PT Tiran Mineral milik Amran Sulaiman yang diduga bermasalah dalam perizinannya.

“Diduga bermasalah pada mekanisme penerbitan izin lingkungannya,” kata dia, Rabu (24/11/2021).

Menurut data dan Informasi yang diterima oleh Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba PB HMI dari Komisi Amdal Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konut baru melaksanakan sidang kerangka acuan pembangunan kawasan industri PT Tiran Mineral.

Dengan rencana lokasi pembangunan di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konut. Padahal aktivitas penambangan telah lebih dulu dilakukan.

“Aneh, kok baru mau sidang. Sementara sudah berlangsung lama aktivitas penambangannya. Jangan-jangan ini dijadikan sebagai alat untuk melindungi kegiatan mereka, hal seperti ini patut untuk KPK turun tangan, demi menjaga sumber daya alam kita,” katanya

Ia juga meminta KPK dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya untuk memeriksa dokumen penjualan yang digunakan Oleh PT Tiran Mineral dalam melakukan penjualan ore nikel berasal dari lokasi eks IUP PT Celebes.

Sebab yang disampaikan pihak perusahaan adalah menggunakan IUP penjualan. Sementara menurut pihaknya IUP penjualan hanya berlaku satu kali pada kegiatan penjualan mineral yang terdapat dalam wilayah rencana pembangunan industri smelter.

“Tolong diperiksa dokumen dan pihak terkait yang turut memuluskan kegiatan penambangan PT Tiran Mineral, ada kemungkinan dokumen yang peruntukkannya hanya sekali tapi digunakan berkali-kali,” urainya.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa perusahaan tersebut juga diduga tidak memiliki izin lingkungan hidup diantaranya studi kelayakan lingkungan dan Tempat Pembuangan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS-LB3).

Ihwal studi kelayakan lingkungannya diduga belum memenuhi syarat karena persetujuan kajian tehnis baik sifatnya diketahui atau dikeluarkan secara tertulis oleh DLH belum dikantonginya.

“Ini sangat fatal, bagaimana mungkin pelaku usaha wujudkan pengelolaan lingkungan yang baik, sementara tempat pembuangan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (TPS-LB3) belum ada, bahkan belum bermohon,” tegasnya.

Ia menambahkan, bahwa rukun amdal sangat jelas dalam PP Nomor 27 Tahun 2012 Pasal 2 menegaskan bahwa bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.

Inilah yang harus dipertanyakan akan ketidakberanian PT Tiran Mineral dalam mempublikasi seluruh dokumen perizinannya. Utamanya perihal izin lingkungan hidup, telah menguatkan dugaan bahwa aktivitas perusahaan tersebut telah melanggar aturan.

“Dosa perusahaan ini begitu kompleks, masalah sebelumnya belum selesai, masalah lainnya malah mulai terkuak. Perihal amdal, jangan sampai rukun ini tidak dijalankan. Ada petunjuk bahwa PT Tiran Mineral sendiri tidak bermohon, dikarenakan memang tak selembar izin yang bisa diperlihatkan sebagai dasar persyaratan. Jika ini benar, maka ini sangat fatal jika dibiarkan,” lanjutnya.

Informasi lainnya, PT Tiran mineral diduga telah melakukan kegiatan pertambangan pada bentang alam tanpa dokumen lingkungan, tentu ini merupakan sebuah pelanggaran besar.

Apalagi jika legalitas perizinan hanya sebatas pertimbangan teknis (Pertek) dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) untuk lokasi kawasan industri, sehingga jika pada faktanya ternyata ada kegiatan pertambangan, jelas ini sudah menabrak aturan.

“Perusuhaan tersebut diduga telah melakukan kegiatan pertambangan pada bentang alam tanpa dokumen lingkungan, tentu ini merupakan sebuah pelanggaran besar. Apalagi ada petunjuk, jika legalitas perizinan hanya sebatas pertimbangan teknis (Pertek) dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) untuk lokasi kawasan industri, sehingga jika pada faktanya ternyata ada kegiatan pertambangan, jelas ini sudah menabrak aturan,” imbuh dia.

Mantan Ketua Umum IPPMIK Kendari ini mendesak agar Adendum dokumen AMDAL harus benar-benar di teliti dan dikaji baik-baik oleh instansi terkait, jangan terkesan melakukan pembiaran atau kongkalikong degan perusahaan tersebut, kementerian atau instansi berwenang harus bertindak tegas. Ia kemudian mencontohkan Seperti halnya penindakan pada PT. GMS di Laonti yang dengan masalah serupa.

“Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI bersama Dinas lingkungan hidup kabupaten Konut jangan terkesan melakukan pembiaran atau kongkalikong degan pengusahanya. Coba diberi perlukuan yang sama dengan PT. GMS dilaonti akar masalahnya sama, harusnya bertindak tegas jika perlu hentikan sementara kegiatan Tiran Mineral yang telah memporak-porandakan areal blok Waturambaha, jangan terkesan mandul,” cetusnya

Terakhir, ia meminta KPK RI dan Aparat Penegak Hukum lainnya untuk turut menelusuri penerapan Permen ESDM RI Nomor 7 Tahun 2020 Tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang menerangkan bahwa Wilayah IUP yang telah habis masa berlakunya dikembalikan ke negara yang selanjutnya dilakukan lelang kepada badan usaha yang berniat untuk mengelolah wilayah tersebut, sementara PT. Tiran Mineral tidak dapat menunjukkan bukti hasil lelang lokasi Eks IUP PT. Celebes yang dimenangkannya.

“Terakhir, KPK bersama aparat penegak hukum lainnya mesti memeriksa proses dan risalah penguasaan lokasi Eks IUP PT. Celebes oleh PT. Tiran Mineral ada kecenderungan menabrak Permen ESDM No. 7 Tahun 2020,” tukasnya.

 

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button