Hukum

KPK: Adik Bupati Muna Dijanjikan Proyek Bernilai Miliaran Bila Pinjaman Dana PEN Koltim Cair

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka kasus dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kolaka Timur (Koltim) 2021.

Salah satunya, La Ode Muhamad Rusdianto Emba (LMRE), yang juga adik dari Bupati Muna, La Ode Muhamad Rusman Emba.

Rusdianto Emba sendiri ditetapkan tersangka oleh KPK pada 23 Juni 2022 bersama Kepala Dinas Pariwisata Muna, Sukarman Loke (SL). Namun saat itu, Rusdianto Emba mangkir dari panggilan penetapan tersangka KPK. Beda dengan Sukarman Loke yang hadir pada penetapan tersangka saat itu.

Setelah diberi waktu untuk menyerahkan diri, akhirnya Rusdianto Emba memenuhi panggilan penetapan tersangka oleh KPK, Senin (27/6/2022) kemarin.

Jubir KPK, Ali Fikri menjelaskan, Rusdianto Emba merupakan salah satu pengusaha lokal di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dikenal memiliki
banyak koneksi dengan berbagai pihak, di antaranya beberapa pejabat baik di tingkat pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Karena percaya dengan koneksi yang dimiliki maka mantan Bupati Koltim, Andi Merya Nur (AMN) meminta bantuan kepadanya untuk membantu mengurus pengajuan dana PEN Kabupaten Koltim 2021 dengan usulan sebesar Rp350 miliar.

“Diduga ada kesepakatan antara LMRE dan AMN, di mana apabila dana PEN
sebesar Rp350 miliar tersebut nantinya cair maka LMRE akan mendapatkan
beberapa proyek pekerjaan di Koltim dengan nilai puluhan miliar,” ujar dia dalam rilis yang diterima media ini.

Untuk proses pengusulan dana PEN ini, Rusdianto Emba diduga melakukan kerja sama aktif dengan Sukarman Loke yang saat itu menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Muna, yang dikenal memiliki banyak relasi, di antaranya di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam suatu pertemuan di Kendari, Rusdianto Emba  dan Sukarman Loke kemudian menyampaikan pada Andi Merya Nur agar pengusulan dana PEN ini dapat berjalan sesuai rencana maka diperlukan sejumlah uang untuk diberikan ke salah satu pejabat di Kemendagri.

Adapun pejabat yang dimaksud Mochamad Ardian Noervianto (MAN) yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

“Dari informasi SL, yang memiliki kedekatan dengan MAN adalah Kepala DLK Muna, LMSA (La Ode Muhamad Syukur Akbar) yang menjadi teman seangkatan saat di STPDN,” katanya.

Rusdianto Emba dan Sukarman Loke diduga membantu beberapa agenda pertemuan antara Mochamad Adrian Noervianto dan Andi Merya Nur di Jakarta sesuai dengan informasi La Ode Muhamad Syukur Akbar.

Dalam pertemuan tersebut, mantan Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah itu meminta sejumlah uang ke Andi Merya Nur dengan nilai sekitar Rp2 miliar dan disetujui oleh politisi Partai Gerindra.

Untuk proses pemberian uang, kemudian Andi Merya Nur mempercayakan sepenuhnya pada Rusdianto Emba dan Sukarman Loke dengan penyerahan melalui transfer rekening bank dan tunai.

Karena turut memperlancar proses usulan dana PEN, Rusdianto diduga
memberikan uang sejumlah sekitar Rp750 juta pada Sukarman Loke dan Syukur Akbar.

Atas perbuatannya, tersangka Rusdianto Emba sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUH Pidana. (bds*)

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button