Muna

Setelah Ditetapkan Tersangka, Sukarman Digiring ke Rutan KPK

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM – Setalah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021, Kepala Dinas Pariwisata Muna, Sukarman Loke digiring ke rutan KPK.
KPK melakukan upaya paksa penahanan pertama terhadap Sukarman selama 20 hari ke depan terhitung sejak 23 Juni sampai 12 Juli 2022 di rutan KPK.

“Dilakukan upaya paksa penahanan terhadap SK selama 20 hari guna kepentingan penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam siaran persnya di akun FB KPK, Kamis (23/6/2022).

Dalam pengembangan kasus dana PEN Koltim ini, KPK juga menetapkan adik Bupati Muna, LM Rusdianto Emba sebagai tersangka. Sayangnya Anto, sapaan akrabnya mangkir dari panggilan KPK, sehingga KPK meminta agar bersikap kooperatif.

“Agar tersangka LM RE kooperatif sesuai jadwal pemanggilan tim penyidikan berikutnya,” tegas Ghufron.

Keduanya ditetapkan tersangka atas pengembangan dari tiga orang yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana PEN Kabupaten Kolaka Timur, yakni eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochhamad Ardian Noervianto, eks Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, LM Syukur Akbar. (bds)

Reporter: Rasyid Suyoto
Editor: Wulan Subagiantoro

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button