Hukum

Konsumsi Sabu, Dua Pekerja Tambang di Kolaka Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dua pekerja tambang ore nikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kolaka, usai kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya masing-masing berinisial AS (32) sebagai mekanik PT STN dan ASW (29) selaku Operator PT CJTP.

Kepala Satnarkoba Porles Kolaka, AKP Muh. Alwi Akbar mengatakan, awal mula pengungkapan penyalahgunaan narkoba itu terjadi saat Tim Patroli Hasanuddin mendapati keduanya tengah berada Site PT Ceria Nugraha Indonesia (CNI) pada 24 Februari 2023 pukul 02.30 Wita.

“Awalnya tim melihat lampu dalam cubin alber breker PT CJTP menyala dan melihat di dalam cubin ada dua orang karyawan. Ditanya oleh tim Hasanuddin, bikin apa di dalam cubin berdua dan dijawab AS bahwa hanya ketemu sama letting ASW sambil cerita-cerita,” ujarnya, Senin (27/2/2023).

Karena curiga, tim patroli pun meminta keduanya turun dari cubin alber breker. Ketika diperiksa, tim menemukan virex berisi sabu dan bong atau alat isap sabu yang sementara digunakan.

Menurut pengakuan ASW, ia membeli barang haram itu dari rekannya berinisial MA seharga Rp200 ribu. Transaksi keduanya di Jalan Dermaga, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambangga, Kolaka.

Pada 23 Februari 2023, sekitar pukul 22.30 Wita  ASW masuk ke kawasan site PT CNI dengan membawa sabu yang baru saja dibelinya. AS diajaknya untuk mengkonsumsi sabu bersama.

“Jadi ASW menyampaikan ke AS bahwa dia ada barang (sabu-red), kita patungan bayarnya dan dijawab oleh AS ‘ayo mi’ tapi dananya besok baru saya transferkan,” jelasnya.

Terungkap pula, kedua karyawan tersebut sudah dua kali mengkonsumsi sabu-sabu ditempat yang sama. Akibat perbuatan melawan hukum, keduanya terancam dikenakan Pasal 112 Ayat (1) subs Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 Tahun. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button