Hukum

Komplotan Maling di Kendari Diringkus usai Gasak Dua Rumah

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dua pelaku pencurian masing-masing berinisial D (40) dan M (41) berhasil diamankan tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari, Minggu (24/12/2023).

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menerangkan, kedua pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 00.30 WITA oleh Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari dan Unitkam Satintel Polresta Kendari.

Kedua pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan tindak pidana pencurian di dua tempat, yakni BTN Ceko Blok G No. 4, Jalan Tunggala, Baito Dalam, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, dan BTN Syahadat Land Blok D No 1, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

“Motif kedua pelaku saat beraksi yakni memantau rumah yang sepi dan mencungkil jendela rumah. Adapun alasan keduanya nekat karena kebutuhan untuk mabuk. Pelaku D adalah residivis tindak pidana yang sama,” terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu, satu unit Notebook merek Acer warna hitam dan tujuh lembar sarung dari lokasi pertama serta satu unit TV 24 inch merk Polytron dari lokasi kedua.

Awalnya pada Kamis, 21 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 Wita, dengan mengendarai satu unit motor, kedua pelaku memasuki lokasi pertama di Jalan Tunggala. Saat masuk ke perumahan tersebut, pelaku melihat salah satu rumah di Blok D yang pintunya tidak terkunci dan kemudian keduanya langsung masuk ke dalam kamar dan mengambil TV yang tidak terpasang. Kemudian keduanya keluar meninggalkan rumah tersebut.

Selanjutnya pada hari itu juga, kedua pelaku berpindah tempat ke BTN Syahadat sekitar pukul 16.15 WITA yang juga melakukan pencurian dengan cara memasuki salah satu rumah warga yang terlihat jendela terbuka.

Pelaku masuk ke dalam rumah dan keluar melalui jendela dan kemudian membuka lemari dalam kamar serta mengambil tas yang berisikan satu notebook dan tujuh sarung. Setelah berhasil keduanya kemudian meninggalkan perumahan tersebut.

“Atas tindakannya, keduanya melanggar Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya. (bds)

 

Reporter: Geraldy Rakasiwi
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button