Hukum

Kejati Telaah Laporan Dugaan Korupsi di PN Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan dugaan korupsi Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kota Kendari ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kamis (23/11/2023).

Ketua Pencegahan dan Monitoring LAKI Sultra, Nizar Fachri, menjelaskan, laporan dugaan korupsi di tubuh PN Kendari itu merujuk pada laporan keuangan Mahkamah Agung (MA) tahun 2021, serta Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIJP) 2022.

Dari laporan tersebut, LAKI Sultra menemukan adanya dugaan markup anggaran periode tahun 2021-2022. Kemudian, dugaan manipulasi anggaran di periode yang sama, dan dugaan penyimpangan keuangan di tubuh PN Kendari.

“Merujuk dari tiga sumber, sebagai penguatan argumentasi pembuktian, LAKI Sultra menduga negara mengalami kerugian sebesar Rp1,4 miliar,” ujar dia.

Olehnya itu, dia berharap, Kejati Sultra dapat menindaklanjuti laporan LAKI Sultra mengenai dugaan korupsi yang terjadi di PN Kendari.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, menyatakan pihaknya sudah menerima laporan dugaan korupsi PN Kendari itu.

“Tentunya akan kita telaah terlebih dahulu, terkait laporan dimaksud sesuai dengan SOP penerimaan laporan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi,” singkat dia.

Dihubungi terpisah, Humas PN Kendari, Ahmad Yani membantah seluruh tudingan LAKI Sultra, sebagaimana yang telah dilaporkan ke Kejati Sultra. Menurutnya pihak yang melaporkan PN Kendari dinilai mengada-ngada.

Pasalnya, apabila tidak ada kesesuaian, tidak mungkin PN Kendari mendapat nilai yang memuaskan dengan kategori B plus, berdasarkan LKJIP tahun 2021, yang dinilai langsung oleh Pengadilan Tinggi (PT) Sultra. Sementara LKJIP tahun 2022 belum keluar hasilnya, masih menunggu audit PT Sultra.

“Sementara audit internal MA sama sekali tidak ada. Yang ada LKJIP yang dilakukan oleh PT Sultra selaku voorspot MA di daerah. Sehingga apa yang dilaporkan tidak berdasar. Kami memiliki LKJIP yang dapat dipertanggungjawabkan,” ucap Ahmad Yani.

Dia kembali menegaskan, untuk belanja modal, hingga pembelian komputer dan kebutuhan lainnya, semuanya telah terpenuhi sesuai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) setiap tahunnya.

Pada prinsipnya, tambah dia, PN Kendari tidak alergi kritis. Justru pihaknya mempersilakan siapa saja yang memiliki data dugaan penyalahgunaan keuangan PN Kendari, asalkan akurat untuk dibuka ke publik dan yang terpenting dapat dipertanggungjawabkan.

“Pada intinya PN Kendari terbuka untuk itu,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button