Hukum

Kejati Sultra Tak Hadir, Sidang Perdana Pra Peradilan Eks Kabid ESDM Ditunda

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sidang perdana pra peradilan mantan pelaksana tugas (Plt) Kabid Minerba dan Batu Bara ESDM Sulawesi Tenggara (Sultra) Yusmin selaku tersangka dugaan tindak pidana korupsi PT Tosida Indonesia ditunda.

Merujuk pada jadwal Pengadilan Negeri (PN) Kendari, harusnya sidang perdana tersebut dilaksanakan hari ini, Kamis (8/7/2021).

Ketua tim kuasa hukum Yusmin, Abdul Rahman mengatakan sidang pra peradilan perdana ini, ditunda dan akan dilaksanakan pekan depan.

Penundaan sidang perdana tersebut, beber Abdul Rahman dikarenakan termohon dalam hal ini pihak Kejaksaaan Tinggi (Kajati) Sultra, tidak hadir.

“Termohon tidak hadir, sehingga sidang pertama ini ditunda pihak PN Kendari dan akan kembali dilaksanakan pekan depan,” ujar dia kepada awak media.

Ketua DPC Peradi Kendari ini, kembali menjelaskan berdasarkan hukum acara proses sidang dilaksanakan selama tujuh hari kerja.

“Jadi tidak dihitung Sabtu dan Minggu termaksud tanggal merah. Jika dalam waktu 7  hari terhitung permohonan pra peradilan diperiksa, permohonan tersebut harus diputus,” katanya.

Sehingga ia berharap di sidang perdana pekan depan, pihak Kejati Sultra sudah dapat hadir, agar proses pra peradilan yang diajukan kliennya itu dapat segera selesai.

“Kalau pekan depan pihak Kejati Sultra hadir, maka sidang berikutnya kita sudah dapat menghadirikan saksi,” tandasnya.

Berikut pettitum permohonan pemohon (Yusmin, red) ke PN Kendari:

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Prapradilan

2. Menyatakan surat penetapan tersangka Kepala Kejati Sultra nomor: B.08/P.3/Fd.1/06/2021 tanggal 17 Juni 2 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penggunaan kawasan hutan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Tosida Indonesia dengan sangkaan sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1
999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.

3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon terkait dengan peristiwa pidana sebagaimana dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon dengan sangkaan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penggunaan kawas an hutan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. Tosida Indonesia sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak dan tidak berdasar atas hukum oleh karenanya penyidikan tidak mempunyai kekuatan mengikat.

4. Menghukum termohon untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan.

5. Membebankan biaya perkara menurut

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan PT Tosida, Kamis (17/6/2021).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Setiawan Chaliq mengatakan, pihaknya telah melakukan proses penyidikan dan penyelidikan berkaitan dugaan tindakan  pidana korupsi atas penyalahgunaan IPPKH dan RKAB PT Tosida.

Atas kasus ini, Kejati Sultra menetapkan empat orang tersangka. Pertama inisial LSO sebagai Direktur PT Tosida Indonesia dan UMR selaku karyawan atau yang bertugas sebagai General Manajer PT Tosida Indonesia.

“Sementara dua lainnya, yakni inisial BHR mantan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Sultra serta YSM mantan Kabid Minerba ESDM Sultra,” ujar dia.

 

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button