Kejati Sultra Selamatkan Uang Negara Rp 4,09 Miliar
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra berhasil mengamankan uang negara sebanyak Rp 4,09 miliar.
Uang negara tersebut diselamatkan dari praktek tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2019.
Penanganan kasus pidana korupsi berikut penyelamatan miliaran uang itu, dipaparkan langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Juniman Hutagaol SH MH, dimana seluruh kasusnya tengah diproses intensif Kejati Sultra.
Juniman Hutagaol SH MH menyatakan bahwa pihaknya menangani 19 perkara korupsi dalam tahap penyelidikan, 18 perkara dalam tahap penyidikan dan 24 perkara lainnya sedang dalam tahap penuntutan di persidangan.
BACA JUGA :
- BPN Muna Barat dan Kejari Muna Teken MoU, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pelayanan Pertanahan
- Kejagung Periksa Inspektur Tambang Sultra Terkait Kasus Korupsi Ekspor Nikel Ilegal PT Ceria Nugraha Indotama
- Desak Kejati Sultra Jemput Paksa Ali Mazi, MAKI: Jangan Lembek atau Kami Gugat Praperadilan
Ke 24 perkara yang telah masuk proses penuntutan sidang itu, ada 9 ada kasus hasil penyidikan kejaksaan dan 15 kasus lainnya penyidikan Polri atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil(PPNS).
“Indikasi korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Muna tahun juga masih ada juga kita tangani saat ini,”ungkapnya, Senin (9/12/2019).
Tambahnya, selain mengamankan uang negara miliaran rupiah juga melakukan penangkapan terhadap 5 Daftar Pencarian Orang (DPO) dari 7 orang DPO.
“Dimana keseluruhan daftar DPO tersebut yaitu melalui Kejari Kendari sebanyak 2 orang, Kejari Kolaka sebanyak 2 orang, Kejari Baubau 1 orang, Kejari Wakatobi 1 orang dan Kejari Konawe 1 orang. Dimana sepanjang tahun ini DPO yang belum tertangkap sebanyak 2 orang,” bebernya.
Reporter: Gery
Editor: Dahlan







