Hukum

Kejati Sultra Selamatkan Uang Negara Rp 4,09 Miliar

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra berhasil mengamankan uang negara sebanyak Rp 4,09 miliar.

Uang negara tersebut diselamatkan dari praktek tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2019.

Penanganan kasus pidana korupsi berikut penyelamatan miliaran uang itu, dipaparkan langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Juniman Hutagaol SH MH, dimana seluruh kasusnya tengah diproses intensif Kejati Sultra.

Juniman Hutagaol SH MH menyatakan bahwa pihaknya menangani 19 perkara korupsi dalam tahap penyelidikan, 18 perkara dalam tahap penyidikan dan 24 perkara lainnya sedang dalam tahap penuntutan di persidangan.

BACA JUGA :

Ke 24 perkara yang telah masuk proses penuntutan sidang itu, ada 9 ada kasus hasil penyidikan kejaksaan dan 15 kasus lainnya penyidikan Polri atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil(PPNS).

“Indikasi korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Muna tahun juga masih ada juga kita tangani saat ini,”ungkapnya, Senin (9/12/2019).

Tambahnya, selain mengamankan uang negara miliaran rupiah juga melakukan penangkapan terhadap 5 Daftar Pencarian Orang (DPO) dari 7 orang DPO.

“Dimana keseluruhan daftar DPO tersebut yaitu melalui Kejari Kendari sebanyak 2 orang, Kejari Kolaka sebanyak 2 orang, Kejari Baubau 1 orang, Kejari Wakatobi 1 orang dan Kejari Konawe 1 orang. Dimana sepanjang tahun ini DPO yang belum tertangkap sebanyak 2 orang,” bebernya.

Reporter: Gery
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button