Kasus Penganiayaan Wartawan Dilimpahkan ke Pengadilan
LASUSUA, DETIKSULTRA.COM – Kasus penganiayaan wartawan media online oleh tersangka Andi Anto hari ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lasusua, Kolaka Utara (Kolut). Pelimpahan kasus ini ke PN Lasusua karena kasusnya dianggap tindak pidana ringan (tipirin).
Sidang yang dimpin oleh Nugroho Prasetyo Hendro, SH., MH dimulai sejak pukul 14.00 dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi pelaku penganiayaan yang berjumlah 2 orang antara lain operator pertamina dan masyarakat setempat yang menyaksikan kejadian tersebut.
Dalam keterangan saksi pelaku, mereka menjelaskan kalau mereka tidak melihat kejadian pemukulan. Yang mereka lihat cuman dorongan yang dilakukan tersangaka kepada korban.
[artikel number=3 tag=”sembako,ramadhan”]
Sama halnya dengan keterangan saksi, pelaku penganiaayaan wartawan Andi Anto Saat dimintai keterangan oleh pimpinan sidang juga membatah kalau dirinya melakukan pemukulan.
“Saya hanya mendorong dari belakang yang mulia dan tidak melakukan pemukulan terhadap korban,” katanya.
Sidang sempat diskorsing selama 15 menit akibat keterlambatan saksi kunci dari korban penganianyan yang sementar mengikuti kegiatan di Kantor Bupati Kolaka Utara. Sidang kembali dilanjutkan pukul 16.00 wita setelah saksi korban hadir dalam persidangan.
Dalam pengakuanya, saksi korban membenarkan kalau Andi Anto adalah pelaku pemukulan berdasarkan bukti rekaman video yang disimpan oleh korban.
Dihadapan pimpinan sidang korban (Rusman) memberikan kerangan kalau dirinya merasakan ada pukulan keras dibagian belakang kiri kepalanya. Efek pukulan juga masih terasa selama 1 jam setelah pemukulan.
“Saya merasakan ada pukulan keras dari belakang tapi saya tidak tau pelakunya siapa. Selah kejadian teman memberitahukan kalau pelakunya adalah orang yang berbaju merah yaitu Andi Anto,” ungkap Rusman
Setelah mendengarkan keterangan dari saksi kedua belah pihak pimpinan sidang memberikan pandangan terkait kasus penganianyaan tersebut dan memberikan putusan besok pukul 13.00 wita.
“Sebenarnya waktu sidang kalau Ramadan hanya sampai pukul 15.00 tapi karna saksinya tinggal satu jadi kita lanjutkan, olehnya itu saya tidak mau cepat-cepat memutuskan jangan sampai saya salah dalam mengambil keptusan,” ungkap pimpinan sidang Nugroho.
Diakhir persidangan pelaku penganiayaan sempat mengutarakan penyesalannya atas kejadian tersebut. “Saya menyesal, saya khilaf atas kejadian ini,” katanya.
Reporter: Muhammad Risal
Editor : Sumarlin