Kasus Dugaan Penambangan Ilegal PT MCM dan PT Prospek Bumindo Tengah Diusut Kejati Sultra
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus dugaan illegal mining atau penambangan ilegal dua perusahaan tambang nikel di Desa Tanggola, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, tengah diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Dua perusahaan dimaksud yakni PT Modern Cahaya Makmur (MCM) dan PT Prospek Bumindo Sejahtera (PBS). Kasus yang menyeret dua perusahaan ini berkaitan dengan dugaan penambangan nikel tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Pengusutan kasus ini terungkap lewat surat undangan pemeriksaan Nomor: B-586/P.3.5/Fd.1/08/2025 tertanggal 29 Agustus 2025 yang diterima awak media ini. Dalam surat isi surat, terperiksa diminta untuk membawa dokumen terkait perkara tindak pidana korupsi kasus dugaan ilegal mining PT MCM dan PBS terkait adanya penambangan nikel tanpa memiliki IPPKH, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sultra Nomor: Prin-01/P.3/Fd.1/01/2023 tanggal 24 Januari 2023, Jo. PRIN-01a/P.3/Fd.1/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025.
Namun Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Abdul Rahman saat dihubungi awak media ini, Selasa (2/9/2025) malam mengatakan, bahwa ia belum bisa memberikan keterangan lebih jauh menyakut kasus ini.
“Nanti saya mintakan dulu perkembangan,” ujarnya singkat.
Sementara itu, awak media ini masih berupaya menkonfirmasi ke perusahaan terakit mengenai kasus yang menyeret PT MCM dan PT PBS. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan







